JurnalPatroliNews | Manado – Menjelang satu tahun tragedi kebakaran KM Barcelona VA di Perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, desakan agar penegakan hukum tidak berhenti pada kapten kapal dan anak buah kapal (ABK) semakin menguat. Pakar Hukum Pidana sekaligus tokoh masyarakat Nusa Utara, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai pemilik kapal hingga jajaran direksi PT Surya Pasifik Indonesia (SPI) sebagai perusahaan yang mengoperasikan kapal tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026), Paparang mengatakan, apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari instansi berwenang membuktikan bahwa perlengkapan keselamatan kapal tidak tersedia secara memadai, maka unsur pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik kapal dapat dikenakan berdasarkan unsur kesengajaan (opzet atau dolus).
“Apabila terbukti ada unsur kesengajaan terkait tidak terpenuhinya standar keselamatan pelayaran, maka hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana yang paling tinggi dalam kajian hukum pidana,” ujar Paparang usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Perwira Tinggi Bareskrim Polri.
Menurutnya, tanggung jawab pidana juga dapat diperluas apabila ditemukan adanya perintah dari pemilik kapal untuk mengangkut penumpang maupun barang melebihi kapasitas yang diizinkan. Kondisi tersebut, kata dia, membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pihak yang berada di balik pengoperasian kapal.
Paparang menambahkan, peluang untuk memproses pemilik kapal dan direksi PT SPI semakin kuat apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Minahasa Utara terhadap kapten kapal maupun para ABK yang telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, putusan pengadilan terhadap kapten dan ABK dapat dijadikan dasar hukum untuk mengembangkan perkara melalui konsep deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana.
“Kuasa yang diberikan para korban akan menjadi dasar bagi kami untuk membuat laporan polisi baru dengan menjadikan putusan Pengadilan Negeri Minahasa Utara sebagai fakta hukum,” katanya.
Sebagai kuasa hukum sejumlah korban, Paparang juga menilai PT Surya Pasifik Indonesia (SPI) selaku korporasi yang mengoperasikan KM Barcelona VA tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pidana. Menurutnya, korporasi dapat dimintai
pertanggungjawaban berdasarkan doktrin vicarious liability, yakni pertanggungjawaban pidana korporasi atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup kegiatan perusahaan.
Ia menegaskan, laporan polisi yang akan diajukan nantinya tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga terhadap korporasi dan pemilik kapal agar rasa keadilan bagi para korban dan masyarakat Sulawesi Utara dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Diketahui, 20 Juli 2026 menjadi momentum satu tahun tragedi kebakaran KM Barcelona VA di Perairan Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Perkara tersebut saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Minahasa Utara dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Arm, sementara proses hukum terhadap pihak-pihak lain masih menjadi perhatian keluarga korban dan publik.(Red/**)















Komentar