JurnalPatroliNews | Jakarta – Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuju tata kelola yang lebih profesional dinilai perlu tetap berpijak pada prinsip meritokrasi, tanpa mengabaikan pengalaman dan kompetensi pekerja senior yang telah lama berkontribusi bagi perusahaan.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu), Djusman H. Umar, yang menyoroti kebijakan pembatasan pekerja dengan sisa masa kerja dua tahun untuk mengikuti job bidding atau seleksi jabatan di lingkungan BUMN.
Menurut Djusman, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat promosi berbasis kompetensi karena menutup peluang bagi pekerja yang justru berada pada fase paling matang dalam perjalanan kariernya.
“Di titik inilah kematangan eksekutif, kedalaman visi, dan pemahaman komprehensif terhadap lanskap bisnis perusahaan berada di level tertinggi. Pengalaman puluhan tahun merupakan aset tak berwujud yang sangat mahal harganya,” ujar Djusman dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/7/2026).
Ia menilai pengalaman panjang yang dimiliki pekerja senior merupakan modal strategis bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks. Karena itu, pembatasan kesempatan mengikuti seleksi jabatan hanya berdasarkan sisa masa kerja dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi berdasarkan usia.
Menurutnya, kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan strategis seharusnya diukur dari kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kemampuan menghasilkan kinerja, bukan semata-mata dari lamanya masa kerja yang tersisa sebelum pensiun.
Djusman juga mengingatkan bahwa perusahaan telah menginvestasikan berbagai bentuk pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi kepada para pekerja selama bertahun-tahun. Apabila kesempatan mereka untuk berkompetisi dalam seleksi jabatan ditutup, maka investasi sumber daya manusia tersebut dikhawatirkan tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Menolak mereka dalam kompetisi terbuka adalah bentuk pemborosan investasi sumber daya manusia, karena perusahaan membuang hasil investasi atas pelatihan yang telah diberikan selama puluhan tahun,” tegasnya.
Selain berdampak pada pekerja senior, kebijakan tersebut dinilai dapat memengaruhi budaya organisasi. Menurut Djusman, pembatasan itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa loyalitas, pengalaman, dan pengabdian tidak lagi menjadi nilai yang diperhitungkan dalam sistem pengembangan karier di lingkungan BUMN.
Sebagai alternatif, FSP BUMN Bersatu mendorong perusahaan memperkuat succession planning atau perencanaan regenerasi kepemimpinan tanpa harus menutup akses pekerja senior mengikuti proses seleksi jabatan.
Ia mengusulkan agar pemimpin senior yang terpilih dalam jabatan strategis diberikan target untuk menyiapkan kader penerus melalui program pendampingan, pembinaan, dan transfer pengetahuan (knowledge transfer) yang terstruktur.
Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan perusahaan memperoleh manfaat dari pengalaman para pemimpin senior sekaligus memastikan proses regenerasi berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.
Djusman berharap transformasi BUMN tetap mengedepankan sistem meritokrasi yang objektif dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pekerja berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa menjadikan usia maupun sisa masa kerja sebagai faktor utama dalam proses seleksi jabatan.











Komentar