JurnalPatroliNews | Jakarta – Proses pembuktian kepemilikan uang tunai, emas batangan, serta sejumlah aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi tantangan hukum yang tidak sederhana.
Penyidik tidak hanya dituntut membuktikan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga harus memastikan siapa pemilik riil dari barang-barang yang telah disita.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, yang menilai besarnya nilai barang bukti belum otomatis memperkuat konstruksi hukum apabila tidak didukung pembuktian yang kokoh.
“Di balik besarnya nilai barang bukti yang disita, terdapat satu pertanyaan mendasar, yakni seberapa jauh penyidik mampu membuktikan bahwa uang tunai dan emas tersebut benar-benar merupakan milik Febrie Adriansyah atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar Didik melalui akun media sosial X miliknya, Sabtu (18/7/2026).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang turut menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah membantah seluruh klaim mengenai kepemilikan aset yang disita penyidik.
Menurut pihak kuasa hukum, uang tunai, emas batangan, maupun aset lain yang diamankan bukan merupakan milik Febrie. Bahkan, rumah di kawasan Sentul yang menjadi bagian dari penyidikan disebut sebagai pemberian orang tua mertua kepada anak Febrie, meskipun dalam praktiknya rumah tersebut disebut digunakan oleh DR.
Didik menilai bantahan tersebut membuat beban pembuktian penyidik semakin kompleks. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengandalkan dokumen kepemilikan formal, tetapi juga harus membuktikan siapa pihak yang secara nyata menguasai dan mengendalikan aset tersebut.
Ia menjelaskan bahwa uang tunai dan emas fisik berbeda dengan transaksi perbankan karena tidak meninggalkan jejak digital yang mudah ditelusuri. Oleh sebab itu, penyidik memerlukan proses financial tracing secara mendalam, termasuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menelusuri transaksi tunai, hingga memeriksa aktivitas melalui penyedia jasa penukaran valuta asing atau money changer.
Menurut Didik, proses tersebut membutuhkan waktu panjang dan memiliki risiko hilangnya jejak transaksi apabila tidak segera ditelusuri.
Selain itu, ia menilai mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga tidak serta-merta mempermudah proses penyidikan. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban membangun bukti awal yang kuat mengenai hubungan aset dengan tindak pidana asal sebelum beban pembuktian dapat dialihkan kepada pihak yang diperiksa.
Didik juga menekankan pentingnya pembuktian mengenai penguasaan riil atas aset yang secara administratif mungkin tercatat atas nama pihak lain. Dalam praktiknya, penyidik harus mampu menghadirkan bukti pendukung berupa komunikasi, pengendalian operasional, pola gaya hidup, hingga kesaksian yang menunjukkan adanya hubungan antara pihak yang diperiksa dengan aset tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa bukti-bukti tidak langsung seperti itu sering kali menjadi titik perdebatan dalam proses persidangan karena rentan dipersoalkan oleh pihak pembela.
Di sisi lain, Didik turut menyoroti kemungkinan munculnya gugatan praperadilan terhadap penyitaan aset, potensi konflik kepentingan mengingat status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, hingga pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
“Kasus Febrie Adriansyah menjadi cerminan betapa kompleksnya pembuktian tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kalangan elite. Besarnya uang tunai maupun emas yang disita memang menarik perhatian publik, tetapi tanpa pembuktian yang kuat dan sah secara hukum, seluruh proses tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di ruang sidang,” kata Didik.













Komentar