JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dinilai mulai mengarah pada dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu menyusul ditemukannya sejumlah barang bukti berupa uang valuta asing dan aset berharga dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Dr. Ardhian Dwiyoenanto, menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya pola pencucian uang yang lazim digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Ardhian, terdapat sedikitnya dua pola yang diduga muncul dalam perkara tersebut, yakni Safe House Scheme dan pemanfaatan money changer yang mengabaikan prinsip Know Your Customer (KYC).
Dugaan Safe House Scheme
Ardhian menjelaskan, penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di sebuah rumah atau bangunan tertentu merupakan salah satu tipologi pencucian uang yang dikenal sebagai Safe House Scheme.
Dalam skema ini, aset hasil dugaan tindak pidana sengaja tidak ditempatkan dalam sistem perbankan agar terhindar dari pengawasan lembaga keuangan maupun mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.
“Dugaan modus Safe House Scheme sangat kuat, karena apabila uang tersebut bukan hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang justru lebih aman,” ujar Ardhian.
Menurutnya, pola tersebut lazim digunakan untuk memutus jejak transaksi sehingga asal-usul dana menjadi lebih sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
Dugaan Peran Money Changer
Selain itu, Ardhian juga menyoroti dugaan penggunaan money changer yang beroperasi di luar ketentuan sebagai bagian dari proses pencucian uang.
Ia menjelaskan, konversi uang rupiah ke mata uang asing dapat memperkecil volume fisik uang tunai yang harus disimpan tanpa mengurangi nilai ekonominya.
Dalam praktik ilegal, kata Ardhian, terdapat oknum penyelenggara penukaran valuta asing yang mengabaikan prinsip Know Your Customer (KYC) sehingga identitas pihak yang bertransaksi tidak terdokumentasi secara memadai.
Menurutnya, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengaburkan asal-usul dana sebelum memasuki tahapan pencucian uang berikutnya.
Ardhian menilai penyidik berpotensi menelusuri keseluruhan rantai transaksi, mulai dari tahap placement (penempatan dana), layering (penyamaran transaksi), hingga integration, yaitu saat dana hasil kejahatan kembali masuk ke sistem ekonomi sebagai aset yang tampak sah.
Konsep Unexplained Wealth
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan aset lain berupa emas dan mata uang asing.
Ardhian menilai kondisi tersebut dapat berkaitan dengan praktik commingling, yakni pencampuran aset yang diduga berasal dari berbagai sumber untuk menyulitkan pembuktian asal-usul harta.
Namun demikian, ia menegaskan strategi tersebut dapat diuji melalui konsep unexplained wealth, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki aset yang nilainya tidak sebanding atau tidak dapat dijelaskan berdasarkan sumber penghasilan yang sah.
“Modus dapat dipatahkan dengan konsep unexplained wealth, sehingga pemilik aset harus mampu menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut,” tegasnya.
Menurut Ardhian, apabila penyidik menemukan indikasi kuat bahwa suatu aset tidak memiliki penjelasan yang wajar, regulasi yang berlaku membuka ruang untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU masih terus berlangsung. Penyidik Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana asal maupun kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa tetap bergantung pada alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













Komentar