Oknum Polisi Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Ini Pengakuan Awal Penyidik

JurnalPatroliNews | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap perkembangan penyidikan kasus perampokan toko emas Amin Setia di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri berinisial Bripda MZ (28). Dalam penyelidikan sementara, pelaku diduga nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena tekanan ekonomi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan motif maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, Bripda MZ saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Aceh menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana.

Joko menegaskan institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Beraksi Gunakan Senjata Laras Panjang

Peristiwa perampokan terjadi pada Sabtu pagi (18/7/2026) di sebuah toko emas di Tapaktuan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga datang dengan membawa senjata api laras panjang sebelum memecahkan kaca etalase menggunakan tembakan.

Setelah etalase pecah, pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan emas yang dipajang di dalam toko, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendataan terhadap barang-barang yang hilang. Polisi juga belum mengumumkan nilai kerugian yang dialami pemilik toko emas karena proses inventarisasi barang bukti masih berlangsung.

Selain mengusut tindak pidana umum, Polda Aceh memastikan proses pemeriksaan terhadap Bripda MZ juga akan berjalan sesuai mekanisme internal Polri apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Penyidik menyatakan pendalaman perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan tersebut.

Komentar