JurnalPatroliNews | Lampung – Kepolisian Resor Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp1,46 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan setelah diduga mencuri rel bekas sepanjang 1.540 meter di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Isa Ismail dan Ravi Virnando, warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Riswanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah polisi menindaklanjuti empat laporan terkait hilangnya rel kereta api di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku. Keduanya kemudian diamankan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, tanpa melakukan perlawanan,” ujar Riswanto, Senin (20/7/2026).
Terungkap Saat Inspeksi Jalur Rel
Kasus ini bermula ketika petugas PT KAI melakukan inspeksi rutin pada 26 Juni 2026 di jalur rel kilometer 169+100 hingga KM 170+000 yang berada di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sejumlah rel yang sebelumnya disimpan di sisi jalur telah hilang. Rel tersebut merupakan material bekas yang dipindahkan sementara oleh PT KAI sebelum diangkut ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.
Hasil pendataan menunjukkan total rel yang hilang mencapai 1.540 meter.
“Berdasarkan hasil pendataan, rel yang hilang memiliki panjang sekitar 1.540 meter. Atas kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.463.000.000,” kata Riswanto.
Polisi Sita Peralatan Pemotong Besi
Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut meliputi satu tabung gas elpiji 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta potongan besi rel yang masih berada di lokasi kejadian.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Penadah
Selain memproses kedua tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jalur distribusi besi rel yang diduga hendak dijual sebagai besi bekas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri alur penjualan besi rel hasil curian tersebut,” pungkas Riswanto.















Komentar