JurnalPatroliNews | Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan dengan sejumlah rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi persidangan terkait perkara dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedikitnya delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka disebut akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang memasuki tahapan pembuktian.
Salah satu alumni yang turut hadir adalah Mulyono, sosok yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial karena dikaitkan dengan Jokowi.
Jokowi Benarkan Pertemuan Bahas Persiapan Sidang
Kepada awak media, Jokowi membenarkan bahwa pertemuan tersebut merupakan ajang koordinasi bersama teman-teman kuliahnya sebelum memberikan kesaksian di pengadilan.
“Ya, teman kuliah (Fakultas Kehutanan UGM), mempersiapkan diri, rekan-rekan saya seangkatan,” ujar Jokowi.
Saat ditanya apakah para alumni tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang sedang diperiksa di PN Jakarta Pusat, Jokowi membenarkan informasi tersebut.
“Ya, betul,” katanya singkat.
Agenda Pembuktian di Pengadilan
Perkara mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Persidangan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dari para pihak.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.
Menurut Yakup, dokumen tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta ijazah SMA dan UGM yang sebelumnya telah disita penyidik Polri sebagai bagian dari proses hukum.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara tersebut.
Seluruh fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti yang diajukan para pihak akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Komentar