JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026.
Lokasi yang disasar merupakan rumah dan kantor milik pihak swasta yang dinilai berkaitan dengan pengembangan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis penyidik untuk memastikan relevansinya dengan konstruksi perkara.
KPK Telaah Dokumen Hasil Penggeledahan
Budi menjelaskan, dokumen yang diamankan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Penyidik perlu melakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memastikan hubungan setiap dokumen dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” jelas Budi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses KPK dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menguji bukti yang ditemukan dengan keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang terkait.
“Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Penyidikan Sudah Melebar ke TPPU
Penggeledahan di Banjarmasin dan Banjarbaru merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah diperluas KPK.
KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Pengembangan tersebut mencakup pihak pemberi, pihak penerima, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan adanya penyidikan TPPU, fokus KPK tidak lagi sebatas mengungkap transaksi dugaan suap. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana serta upaya pengalihan atau perubahan bentuk aset tersebut.
Langkah ini sejalan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya telah membawa penyidik ke sejumlah daerah.
KPK telah melakukan penggeledahan di Bandung, Tangerang, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang dalam valuta asing, uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik serta emas sekitar 1,3 kilogram.
Berawal dari Dugaan Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Konstruksi awal perkara berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak yang diajukan PT BKB.
Menurut penjelasan KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan pajak mencatat nilai lebih bayar sekitar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang apresiasi yang kemudian diterima pihak-pihak tertentu.
Kini KPK Kejar Jejak Aset
Pengembangan ke perkara TPPU menunjukkan penyidikan telah bergerak ke tahap yang lebih luas.
KPK tidak hanya mendalami apakah terdapat penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, tetapi juga berupaya menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penerimaan tersebut.
Sejumlah barang yang ditemukan dalam penggeledahan sebelumnya, seperti uang valuta asing dan emas, menjadi bagian dari rangkaian penelusuran aset. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan informasi mengenai hubungan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam konteks tersebut, delapan lokasi yang digeledah di Banjarmasin dan Banjarbaru menjadi bagian penting dari penyidikan terbaru.
Dokumen yang diamankan dapat membantu penyidik memetakan hubungan bisnis, transaksi maupun komunikasi yang berkaitan dengan perkara, setelah seluruhnya diverifikasi.
Perkara Belum Berhenti di Tiga Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Mulyono dan Dian Jaya sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Venasius Jenarus ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Kini, penyidikan terus dikembangkan untuk melihat apakah terdapat penerimaan lain, pihak lain yang terlibat, maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Rangkaian penggeledahan di berbagai daerah memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada lokasi awal perkara di Kalimantan Selatan.
Dengan masuknya perkara ke ranah TPPU, penelusuran aliran dana dan keberadaan aset menjadi salah satu bagian penting yang menentukan arah penyidikan.
Delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru yang kini telah digeledah menjadi titik terbaru dalam pengembangan tersebut.
KPK masih melakukan analisis terhadap dokumen yang diamankan dan akan mencocokkannya dengan keterangan saksi serta bukti lain yang telah diperoleh.
Publik kini menunggu apakah dari penggeledahan terbaru tersebut akan muncul nama baru, transaksi baru, atau temuan aset yang dapat memperkuat konstruksi perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.















Komentar