JurnalPatroliNews | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Komisi III DPR RI dapat tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana selama masa reses, sepanjang mekanisme dan ketentuan internal DPR dipenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya persepsi di ruang publik yang menilai DPR tidak memiliki keseriusan dalam menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Silakan saja, asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.
Bantah Anggapan DPR Menghambat Pembahasan
Dasco mengatakan narasi yang berkembang di masyarakat seolah-olah DPR tidak segera membahas RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kondisi yang berlangsung di parlemen.
Menurutnya, proses legislasi terhadap RUU tersebut telah berjalan selama lebih dari dua bulan dan terus melibatkan partisipasi masyarakat melalui pembahasan di Komisi III DPR RI.
“Ada anggapan di ruang publik bahwa DPR enggan membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal proses pembahasannya sudah berjalan lebih dari dua bulan, termasuk membuka ruang partisipasi publik di Komisi III,” katanya.
Pembahasan Dapat Berlanjut saat Masa Reses
Dengan memberikan kesempatan kepada Komisi III untuk bekerja selama masa reses, Dasco berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus berlanjut tanpa harus menunggu dimulainya kembali masa persidangan.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan rapat pada masa reses tetap harus mengikuti tata tertib dan prosedur yang berlaku di lingkungan DPR RI, termasuk memperoleh izin sesuai mekanisme kelembagaan.
RUU Dinilai Penting Perkuat Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai dapat memperkuat instrumen hukum dalam penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pembahasan rancangan undang-undang tersebut diharapkan mampu menghasilkan payung hukum yang memberikan kepastian dalam proses penyitaan aset hasil kejahatan, sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum di Indonesia.













Komentar