JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin membantah dalil pengaduan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam tata kelola administrasi dokumen pencalonan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin saat memberikan jawaban dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, Afif menegaskan bahwa pokok pengaduan perlu dilihat secara utuh, terutama terkait posisi dan kewenangan para teradu pada waktu peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
“Kami ingin langsung pada pokok pengaduan dan perlu memberikan penjelasan sebagai informasi bagi semua pihak,” ujar Afif di hadapan majelis sidang.
KPU: Para Teradu Belum Menjabat Saat Peristiwa Terjadi
Afif menjelaskan bahwa pengaduan Bonatua Silalahi berkaitan dengan proses administrasi pencalonan Joko Widodo pada sejumlah kontestasi politik, mulai dari Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, hingga Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
Namun, menurut Afif, enam anggota KPU RI yang menjadi teradu dalam perkara tersebut belum menjabat sebagai komisioner KPU RI ketika seluruh tahapan pencalonan itu berlangsung.
“Perlu kami sampaikan bahwa enam teradu dalam perkara ini belum dan tidak berada dalam kapasitas sebagai KPU RI pada seluruh tahun yang didalilkan dalam pengaduan,” katanya.
Menjabat Sejak 2022
Afif menambahkan, dirinya bersama lima anggota KPU RI lainnya baru mulai menjabat pada tahun 2022, sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi pencalonan yang menjadi objek pengaduan.
Ia menyebut penjelasan tersebut penting disampaikan agar menjadi pertimbangan majelis DKPP dalam menilai aspek kewenangan maupun tanggung jawab para teradu.
“Kami menjadi KPU RI pada tahun 2022. Seluruh peristiwa yang dipersoalkan terjadi sebelum kami menjabat. Hal ini penting untuk menjadi informasi dalam persidangan terbuka ini,” ujar Afif.
Persidangan Masih Berlangsung
Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di DKPP. Majelis akan mendengarkan seluruh keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga persidangan berlangsung, DKPP belum memberikan putusan terhadap pokok perkara maupun dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan pengadu.















Komentar