Transaksi Digital Tak Cukup Modal Password, Pakar Ungkap Pentingnya PSrE

JurnalPatroliNews | Jakarta — Perkembangan transaksi digital membuat persoalan autentikasi identitas dan kepastian pembuktian semakin penting. Ketika transaksi dilakukan tanpa pertemuan fisik, para pihak membutuhkan mekanisme yang mampu memastikan bahwa orang di balik akun atau perangkat benar-benar merupakan pihak yang berhak melakukan transaksi.

Di tengah kondisi tersebut, pakar hukum teknologi informasi Edmon Makarim menilai sistem keamanan internal penyedia layanan tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan keabsahan transaksi.

Menurut Edmon, diperlukan pihak ketiga independen melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi untuk memperkuat proses autentikasi sekaligus pembuktian transaksi digital.

Pandangan itu disampaikan Edmon dalam diskusi The Forum bertema “Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?” di Jakarta. Pernyataannya juga diberitakan sejumlah media pada Sabtu (19/9/2026).

“Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola (self-claiming). Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi,” jelas Edmon.

Identitas Digital Tak Lagi Bisa Mengandalkan Cara Konvensional

Transaksi elektronik memiliki karakter berbeda dibandingkan transaksi tatap muka. Para pihak dapat melakukan transaksi tanpa pernah bertemu secara langsung, sehingga proses memastikan identitas menjadi bagian penting dari keamanan sistem.

Edmon menilai sistem digital harus mampu membuktikan bahwa pengguna yang mengakses akun atau perangkat memang merupakan pihak yang memiliki hak untuk melakukan transaksi.

Dalam konteks tersebut, PSrE dapat berperan sebagai pihak independen yang menyediakan layanan sertifikasi elektronik dan membantu membangun kepercayaan terhadap identitas serta tanda tangan elektronik.

Kerangka hukum Indonesia sendiri telah mengatur keberadaan PSrE dan layanan sertifikasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. PP Nomor 71 Tahun 2019, antara lain, mengatur layanan sertifikasi elektronik dan autentikasi situs web tersertifikasi.

Autentikasi Berlapis Jadi Kunci

Pakar teknologi informasi Yudho Giri Sucahyo menilai kepercayaan di ruang digital harus dibangun melalui mekanisme teknis yang dapat diverifikasi.

Ia menyebut autentikasi dapat dilakukan secara bertingkat, mulai dari kata sandi, CAPTCHA, biometrik hingga penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.

“Kepercayaan dalam dunia siber wajib dibuktikan secara teknis melalui verifikasi dan autentikasi bertingkat, mulai dari kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi,” kata Yudho.

Menurut Yudho, persoalan autentikasi menjadi semakin kompleks ketika pengguna berganti perangkat. Sistem harus dapat memastikan bahwa orang yang menggunakan perangkat baru merupakan pemilik identitas yang sama.

Jika proses tersebut gagal, terdapat risiko pengambilalihan akun maupun munculnya transaksi yang tidak dilakukan pemilik identitas.

Sengketa Transaksi Bisa Menjadi Persoalan Pembuktian

Persoalan autentikasi juga berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen ketika terjadi sengketa.

Advokat Zico L. Djagardo dalam forum tersebut memaparkan pengalaman terkait penyalahgunaan data yang menurut keterangannya berujung pada transaksi finansial yang tidak pernah dilakukan dirinya dan kemudian berdampak terhadap status kolektibilitas keuangannya.

Zico menyebut terdapat pengakuan dari platform pinjaman online yang menangani kasus tersebut mengenai kelemahan sistem verifikasi internal serta tidak digunakannya jasa verifikator pihak ketiga. Klaim tersebut merupakan keterangan Zico mengenai kasus yang dialaminya.

Menurut Zico, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan mekanisme pembuktian ketika konsumen membantah pernah melakukan suatu transaksi, sementara sistem penyedia layanan mencatat transaksi tersebut sebagai sah.

Dalam situasi seperti itu, bukti yang dapat diverifikasi secara independen menjadi penting untuk membantu memperjelas siapa yang melakukan transaksi, bagaimana identitas diverifikasi, serta apakah proses autentikasi memenuhi standar yang ditetapkan.

PSrE Diposisikan sebagai Pihak Independen

Dorongan penggunaan PSrE dalam transaksi digital bukan berarti pihak ketiga mengambil alih tanggung jawab penyedia layanan.

Posisinya lebih diarahkan sebagai mekanisme independen untuk memperkuat proses verifikasi dan menyediakan dasar pembuktian yang dapat diuji.

Dalam diskusi tersebut, keterlibatan PSrE bahkan dianalogikan sebagai “wasit” dalam transaksi digital. Artinya, pihak ketiga tidak menentukan siapa yang benar ketika sengketa terjadi, melainkan membantu memastikan proses autentikasi dan pembuktian memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif konsumen, mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian bahwa transaksi benar-benar berkaitan dengan identitasnya. Sementara bagi industri, mekanisme autentikasi yang terverifikasi dapat memperkuat kepastian terhadap transaksi yang diproses.

MK Tegaskan Pentingnya Perlindungan Data

Isu autentikasi juga berkaitan dengan perkembangan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Dalam putusan terkait UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar persetujuan yang sah. Dalam perkara tersebut, pemohon juga mempersoalkan kebutuhan penggunaan TTE tersertifikasi untuk pemrosesan data pribadi berisiko tinggi.

Namun, MK tidak serta-merta menetapkan seluruh transaksi digital berisiko tinggi wajib menggunakan TTE tersertifikasi sebagaimana dimohonkan dalam perkara tersebut. Karena itu, kebutuhan penggunaan TTE tersertifikasi perlu dibedakan antara pandangan atau usulan para pakar dengan kewajiban hukum yang telah berlaku.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak atas perlindungan diri pribadi dan harus dijalankan oleh pengendali maupun prosesor data sesuai ketentuan UU PDP.

Pemerintah Bahas Transaksi Berisiko Tinggi

Di sisi regulasi, perwakilan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aulia, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses revisi PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bersama para pemangku kepentingan.

Menurut keterangan tersebut, pembahasan mencakup pengaturan transaksi berisiko tinggi serta penerapan identitas digital nasional. Tujuannya antara lain memberikan kepastian transaksi sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat dan industri.

PP 71/2019 saat ini menjadi salah satu kerangka regulasi penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Aturan tersebut antara lain mengatur penyelenggara sistem elektronik, transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik dan autentikasi situs web.

Tantangan Baru Ekonomi Digital

Semakin luasnya transaksi digital membuat persoalan keamanan tidak lagi sebatas bagaimana sebuah platform mencegah serangan siber. Persoalan yang sama juga menyentuh pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya melakukan transaksi dan bagaimana hal tersebut dapat dibuktikan ketika sengketa muncul.

Karena itu, autentikasi, sertifikasi elektronik, perlindungan data pribadi dan mekanisme pembuktian menjadi bagian yang saling berkaitan dalam membangun kepercayaan di ruang digital.

Bagi konsumen, kepastian identitas penting untuk mencegah transaksi yang tidak pernah dilakukan. Bagi penyedia layanan, mekanisme verifikasi yang kuat diperlukan agar catatan transaksi memiliki dasar autentikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah pembahasan regulasi identitas digital nasional dan transaksi berisiko tinggi, kebutuhan terhadap mekanisme verifikasi yang independen pun menjadi salah satu isu yang semakin mendapat perhatian.

Komentar