Kuntadi Resmi Isi Kursi Jampidsus, Presiden Terbitkan Keppres Pejabat Kejagung

JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah penunjukan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, Keppres diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

“Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, setelah ditandatangani Presiden, Keppres tersebut akan segera ditindaklanjuti secara administratif sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar hukum pelantikan para pejabat yang baru ditetapkan.

“Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” katanya.

Dalam susunan pejabat baru tersebut, Kuntadi dipercaya mengemban jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Selain posisi Jampidsus, Presiden juga menetapkan sejumlah pejabat tinggi madya lainnya untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Daftar Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung yang Ditetapkan Melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026

  1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung.
  2. Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penerbitan Keppres ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Agung guna memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemulihan aset negara.

Pelantikan para pejabat yang telah ditetapkan dijadwalkan berlangsung setelah seluruh proses administrasi Keppres diselesaikan oleh pemerintah.

Komentar