JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga terdapat praktik pemotongan dana hibah melalui mekanisme komitmen fee dan potongan lanjutan yang menyebabkan anggaran yang diterima masyarakat berkurang hingga sekitar 45 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari penentuan alokasi dana hibah oleh pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 bersama para ketua fraksi melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir).
“AS sebagai salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama ketua fraksi menentukan besaran jatah dana hibah untuk masing-masing anggota DPRD,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Setelah kuota masing-masing anggota ditetapkan, Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap usulan dana hibah yang diajukan.
Diduga Terima Alokasi Rp291,5 Miliar
Dalam penyidikan, KPK menduga Anwar Sadad (AS) memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022, dengan rincian:
- Tahun 2019: Rp48,9 miliar
- Tahun 2020: Rp37,6 miliar
- Tahun 2021: Rp121,3 miliar
- Tahun 2022: Rp83,7 miliar
KPK menduga setiap pihak yang ingin memperoleh alokasi dana hibah dari kuota tersebut diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.
Persyaratan tersebut disebut berlaku bagi koordinator lapangan (korlap) maupun pihak yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah antaranggota DPRD.
Menurut KPK, proposal dana hibah diajukan melalui kelompok masyarakat atau lembaga tertentu sebelum disampaikan kepada anggota DPRD atau pihak yang mewakilinya.
Skema Dugaan Pemberian Uang
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pembayaran komitmen fee dilakukan melalui beberapa cara, yakni:
- Diserahkan langsung kepada Anwar Sadad secara tunai;
- Melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS), baik secara tunai maupun transfer; atau
- Digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad.
“Dari permintaan komitmen fee tersebut, AS menerima bagian sebesar 20 persen, sedangkan BGS memperoleh bagian sebesar 5 persen,” kata Taufik.
Selain komitmen fee, KPK juga menduga setelah dana hibah dicairkan kepada kelompok masyarakat, terjadi pemotongan lanjutan oleh koordinator lapangan sebesar 20 hingga 30 persen.
Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat diperkirakan hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total nilai hibah yang dicairkan.
Tiga Tersangka Pemberi Suap Ditahan
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni:
- Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan;
- M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; dan
- RA Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya diduga memberikan uang “ijon” melalui Bagus Wahyudiono agar memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.
Nilai dugaan pemberian tersebut, menurut KPK, mencapai sedikitnya Rp6,9 miliar, dengan rincian:
- Achmad Yahya: Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi hibah Rp14,8 miliar;
- RA Wahid Ruslan: Rp1,42 miliar untuk alokasi Rp28,9 miliar;
- M. Fathullah: Rp3,61 miliar untuk alokasi Rp24 miliar.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengembangan Perkara OTT 2022
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara tersebut dibagi ke dalam tiga klaster penyidikan.
KPK menegaskan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memperoleh hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Dugaan tindak pidana yang diungkap penyidik akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan hingga persidangan.









Komentar