RUU Perampasan Aset Dibahas, Eks KPK Minta Penegakan Hukum Dibenahi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR kembali menyoroti persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengingatkan bahwa regulasi yang kuat harus berjalan beriringan dengan kualitas aparat, penelusuran aset yang profesional serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Hal itu disampaikan Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Erry menilai persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan kurangnya kewenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, kewenangan yang sudah besar justru perlu diimbangi sistem akuntabilitas dan checks and balances yang memadai.

“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry.

Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan

Menurut Erry, penguatan instrumen hukum tanpa pembenahan mekanisme pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ia mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang dapat digunakan untuk melakukan pemulihan maupun perampasan aset hasil tindak pidana. Instrumen tersebut tersebar antara lain dalam KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena itu, menurut Erry, pembentukan RUU Perampasan Aset perlu melihat persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan diawasi.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.

Erry juga menyebut tuntutan publik terhadap RUU Perampasan Aset tidak semata-mata menunjukkan kebutuhan terhadap undang-undang baru. Menurut dia, tuntutan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap praktik penegakan hukum.

Jangan Perluas Aturan Tanpa Batas

Erry menyatakan dirinya mendukung konsep pemulihan dan perampasan aset. Namun, ia meminta pembentuk undang-undang tidak terburu-buru memperluas cakupan aturan.

Ia mengingatkan agar aturan baru tidak mengulang ketentuan yang sudah tersedia dalam berbagai peraturan serta tidak menciptakan ruang interpretasi yang semakin lebar.

“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” kata Erry.

Menurutnya, banyaknya aturan yang sudah berlaku dapat menimbulkan perbedaan interpretasi apabila tidak disusun secara harmonis.

“Sedangkan sekarang saja aturan sudah banyak, interpretasinya bisa beda-beda antara penegak hukum. Jadi jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau makin mengerucut, makin bagus,” ujarnya.

Perampasan Aset Harus Berbasis Bukti

Dalam pembahasan RUU tersebut, Erry juga memberikan perhatian khusus terhadap proses penelusuran dan pelacakan aset.

Ia mengingatkan agar perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan atau diberlakukan kepada seseorang tanpa dasar pembuktian yang jelas.

“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata Erry.

Menurut dia, kemampuan aparat dalam melakukan asset tracing menjadi salah satu kunci penting. Penelusuran tersebut harus mampu menjelaskan hubungan antara aset dengan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan hukum.

“Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” ujarnya.

Erry menilai hasil penelusuran dan pelacakan justru dapat menjadi dasar pembuktian yang kuat dalam proses perampasan atau pemulihan aset.

“Hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sangat-sangat meyakinkan untuk merampas atau katakanlah memulihkan,” katanya.

Penegakan Hukum Membentuk Perilaku

Erry kemudian memberikan ilustrasi mengenai bagaimana kepastian penegakan hukum dapat memengaruhi perilaku masyarakat.

Ia mencontohkan kondisi ketika seseorang berada di Singapura. Menurutnya, kepatuhan terhadap berbagai aturan di negara tersebut antara lain dipengaruhi kejelasan hukum, sanksi dan penegakannya.

“Kenapa? Karena mereka sadar bahwa penegakan hukumnya jelas dan hukumnya jelas, dendanya juga jelas. Oleh karena itu, dia dipaksa untuk patuh,” kata Erry.

Sebaliknya, ia menilai persoalan muncul ketika masyarakat melihat adanya ketidakpastian dalam penerapan hukum.

“Nah, sementara di kita, penegakan hukumnya tidak jelas. Kadang-kadang bisa dibeli, kadang-kadang bisa kompromi, dan sebagainya,” ujarnya.

Erry kemudian menyimpulkan bahwa pembenahan penegakan hukum merupakan bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi.

“Masalah utama kita adalah penegakan hukum dan penegak hukum,” katanya.

Erry: Mayoritas Aparat Tetap Baik

Meski memberikan kritik terhadap praktik penegakan hukum, Erry menegaskan tidak seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara bermasalah.

Ia menyebut masih banyak aparat yang memiliki integritas di berbagai institusi.

“Mayoritas mereka baik,” kata Erry.

Menurut dia, persoalannya terletak pada sebagian kecil aparat yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi secara keseluruhan.

“Yang tidak baik itu sedikit, cuma yang sedikit ini kadang-kadang terpengaruh oleh yang banyak. Jadi seolah-olah seperti semua,” lanjutnya.

Erry menyebut masih banyak polisi, jaksa, pegawai KPK dan aparatur sipil negara yang menjalankan tugas dengan baik.

“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” katanya.

Karena itu, ia meminta perhatian diarahkan pada pembenahan terhadap titik-titik persoalan tersebut.

Pernah Dorong Reformasi Penegakan Hukum

Erry juga mengungkapkan pengalamannya ketika masih menjadi komisioner KPK.

Ia mengatakan saat itu pimpinan KPK pernah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar reformasi birokrasi penegakan hukum menjadi salah satu agenda prioritas.

“Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegakan hukum,” ujar Erry.

Reformasi tersebut, kata dia, diarahkan mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan hingga Kepolisian.

Namun, Erry menilai pelaksanaannya baru terlihat sebagian di Mahkamah Agung.

Salah satu kemajuan yang ia contohkan adalah keterbukaan informasi mengenai perkara melalui situs Mahkamah Agung.

“Sekurang-kurangnya transparansi kasus sudah ada di Mahkamah Agung sampai sekarang. Kita bisa tahu kasus apa, sudah sampai mana melalui website-nya Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut Erry, keterbukaan tersebut merupakan kemajuan meski masih terdapat ruang besar untuk perbaikan.

Reformasi Penegak Hukum Jadi Catatan

Erry juga menyinggung peningkatan remunerasi hakim sebagai salah satu langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem peradilan.

Namun, menurutnya, peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup tanpa pembenahan sistem dan kualitas aparat.

“Jaksanya juga harus dibetulkan. Polisi juga harus direformasi dengan mengandalkan orang-orang yang baik yang ada di sana,” lanjut Erry.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, pesan tersebut menjadi penting karena regulasi mengenai perampasan aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada aparat dalam melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga pemulihan aset.

Karena itu, Erry meminta setiap kewenangan disertai prosedur yang jelas, bukti yang kuat dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dukung RUU, tetapi Minta Diperbaiki

Pada akhirnya, Erry menegaskan dukungannya terhadap konsep perampasan aset.

Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama mengenai batas kewenangan, penelusuran aset, kualitas aparat serta sistem pengawasan.

“Saya setuju, tapi dengan revisi dan jangan terlalu cepat gitu, memperhatikan hal-hal yang sudah disampaikan oleh para pakar,” ucap Erry.

Masukan tersebut disampaikan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR. Dengan demikian, substansi mengenai mekanisme perampasan aset, batas kewenangan aparat serta sistem perlindungan terhadap pihak yang asetnya menjadi objek tindakan hukum masih menjadi bagian dari proses legislasi.

Komentar