Menko Yusril Bantah Indonesia Tinggalkan Palestina, Jelaskan Kasus Abdul Karim

JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina Abdul Karim Raed Megdad ke Republik Siprus merupakan bagian dari proses penegakan hukum internasional atas dugaan tindak pidana lintas negara, bukan karena alasan politik ataupun perubahan sikap Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026), sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai proses deportasi tersebut.

“Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Karim sama sekali tidak mengubah sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak lama mendukung kemerdekaan Palestina.

“Dan penegakan hukum ini sama sekali tidak akan mengganggu komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” katanya.

Yusril menambahkan bahwa dukungan Indonesia terhadap Palestina tetap konsisten sejak pengakuan Indonesia atas perjuangan bangsa Palestina hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tegas, komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berkurang sedikit pun juga,” tegasnya.

Proses Deportasi Berdasarkan Red Notice Interpol

Yusril menjelaskan, pemulangan Abdul Karim dilakukan melalui mekanisme deportasi karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.

Menurutnya, Pemerintah Siprus mengajukan permintaan melalui Interpol, yang kemudian menerbitkan Red Notice setelah melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan.

Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Republik Indonesia disebut telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.

“Proses komunikasi dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dengan Kepolisian Indonesia itu sudah terjadi sejak tanggal 21 Mei 2026. Jadi sudah cukup lama prosesnya dilakukan,” jelas Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa Interpol hanya menerbitkan Red Notice apabila perkara yang diajukan memenuhi persyaratan hukum internasional.

“Setelah dipelajari Interpol, kasus yang diduga dilakukan oleh Abdul Karim Megdad ini adalah kasus kriminal atau pidana murni yang tidak terkait dengan masalah agama, masalah politik, atau masalah HAM,” ujarnya.

Ditangkap di Tangerang

Dalam konferensi pers tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa aparat memantau pergerakan Abdul Karim sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Menurutnya, Abdul Karim beberapa kali berpindah lokasi dalam waktu singkat sebelum diamankan di sekitar wilayah Tangerang.

“Beliau ditangkap di sekitar Jakarta. Dalam satu malam beliau berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sampai tiga kali sampai lima kali. Itu kita amati semua pergerakannya. Pada akhirnya ditangkap di sekitar wilayah Tangerang sebelum diserahkan kepada NCB Siprus,” katanya.

Abdul Karim ditangkap pada 16 Juli 2026 dan dideportasi ke Republik Siprus pada 17 Juli 2026, setelah otoritas Siprus mengirimkan pesawat untuk menjemput yang bersangkutan.

Bantah Isu Abdul Karim Seorang Ulama

Selain menjelaskan proses deportasi, Yusril juga membantah sejumlah narasi yang berkembang di media sosial mengenai identitas Abdul Karim.

Ia menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina dan memastikan bahwa Abdul Karim bukan seorang ulama.

“Abdul Karim Megdad ini berusia 41 tahun sekarang, dan dapat dipastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami di sini,” katanya.

Yusril juga membantah klaim bahwa Abdul Karim merupakan aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Menurutnya, hasil penelusuran pemerintah menunjukkan Abdul Karim telah berada di Indonesia selama sekitar tiga tahun terakhir, meski beberapa kali melakukan perjalanan ke sejumlah negara.

“Kami sudah dapat memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tiga tahun terakhir berada di Indonesia, tapi sering juga keluar-masuk ke negara-negara lain, dan tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Abdul Karim merupakan subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus. Penangkapan dan deportasi dilakukan sesuai mekanisme kerja sama internasional melalui jaringan Interpol.

Komentar