JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Febrie resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Mengenakan kemeja batik, ia langsung memasuki area rutan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelum ditahan, Febrie diperiksa sebagai saksi sejak pukul 13.00 WIB terkait hasil penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Perkembangan penyidikan terus bergulir. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan temuan emas dan aset bernilai fantastis tersebut.
Dengan sprindik terbaru itu, Kejaksaan Agung kini menangani empat perkara hasil pelimpahan dari Polri, yakni dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan TPPU.
Penahanan Febrie menjadi langkah penting dalam mengembangkan penyidikan dan menelusuri asal-usul aset yang ditemukan. Penyidik kini mendalami sumber kepemilikan emas 74 kilogram, aliran dana ratusan miliar rupiah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.















Komentar