JurnalPatroliNews | Jakarta – Pelarian dua pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung penembakan terhadap seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, akhirnya berhasil dihentikan. Tim Opsnal Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka setelah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Lampung Timur.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ENR (23) dan RDS (21). Mereka ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, setelah sempat melarikan diri usai beraksi pada pertengahan Juli lalu.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, Tim Opsnal Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur,” ujar Abdul Rahim, Sabtu (25/7/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. ENR diduga bertindak sebagai eksekutor yang berusaha mengambil sepeda motor korban sekaligus membawa senjata api, sedangkan RDS berperan sebagai joki yang mengendarai kendaraan untuk memudahkan pelarian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta satu butir amunisi kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan saat melakukan penembakan.
Korban Ditembak Saat Menggagalkan Aksi Curanmor
Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Saat itu, seorang penghuni rumah kos, Ilham Adiansyah, mendengar suara mencurigakan dari luar kamar. Ketika diperiksa, ia mendapati dua orang tengah berusaha membawa kabur sepeda motor miliknya.
Mengetahui aksinya dipergoki, kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri. Ilham sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga. Namun salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api sehingga saksi memilih menjaga jarak sambil terus berteriak “maling”.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, termasuk Abdul Abet Susanto (39) yang mencoba menghadang laju kedua pelaku. Diduga panik karena upaya pelariannya terhalang, ENR kemudian melepaskan tembakan ke arah korban.
“Korban yang berusaha menghadang justru ditembak oleh pelaku hingga mengenai paha sebelah kanan. Setelah menembak korban, kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelas Abdul Rahim.
Korban yang mengalami luka tembak segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di Lampung Timur.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 KUHP juncto Pasal 17 KUHP terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.















Komentar