JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik mengenai operasional Bandara Singkawang kembali menjadi perhatian publik. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai Pemerintah Kota Singkawang perlu mengambil peran lebih aktif dalam menjembatani komunikasi dengan Kementerian Perhubungan guna memberikan kepastian mengenai legalitas operasional bandara kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman sebagai tanggapan atas penjelasan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dalam kegiatan Ngopi Bareng Media yang membahas perbedaan antara penerbangan charter dan penerbangan reguler di Bandara Singkawang.
Menurut Herman, penjelasan mengenai jenis layanan penerbangan memang diperlukan. Namun, ia menilai substansi persoalan yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada klasifikasi penerbangan, melainkan menyangkut aspek legalitas operasional, tata kelola, pengawasan, serta transparansi penyelenggaraan bandara.
“Publik tentu menghargai penjelasan Wali Kota. Akan tetapi, yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya apakah penerbangannya charter atau reguler, melainkan bagaimana seluruh aspek legalitas operasional bandara dijalankan, bagaimana sistem pengawasannya, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Herman berpendapat bahwa apabila seluruh proses operasional Bandara Singkawang telah berjalan sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi justru menjadi langkah paling efektif untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan akses terhadap dokumen-dokumen yang memang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang semuanya telah sesuai ketentuan, justru tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka kepada publik. Transparansi adalah cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan bandara sebagai objek vital transportasi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum seiring besarnya kepentingan publik yang melekat pada fasilitas tersebut.
Menanggapi pernyataan Wali Kota yang menyebut kewenangan pembangunan maupun operasional bandara berada di bawah Kementerian Perhubungan, Herman menilai pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Singkawang dapat berperan menjembatani proses pembangunan bandara, maka tidak ada alasan untuk tidak memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat terkait legalitas operasionalnya.
“Sebagai kepala daerah, tugas Wali Kota adalah melayani masyarakat, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjembatani berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan publik, termasuk memberikan kejelasan informasi mengenai proyek strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa permintaan masyarakat agar pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Perhubungan merupakan bentuk aspirasi yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Herman juga berpendapat bahwa berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai Bandara Singkawang sebaiknya dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan hanya penjelasan lisan.
Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara objektif melalui keterbukaan informasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Herman turut menanggapi pernyataan Wali Kota yang menyebut Bandara Singkawang bukan merupakan milik pribadi dirinya. Menurut Herman, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan substansi kritik yang disampaikan, karena yang dipersoalkan adalah aspek keterbukaan informasi mengenai legalitas operasional bandara.
Ia juga mengingatkan agar forum komunikasi antara pemerintah dan media benar-benar menjadi ruang penyampaian informasi publik, bukan sekadar forum klarifikasi tanpa disertai akses terhadap data pendukung.
Di akhir pernyataannya, Herman menegaskan bahwa penyelesaian polemik mengenai Bandara Singkawang sebaiknya dilakukan melalui penyampaian informasi yang transparan agar masyarakat dapat menilai berdasarkan dokumen, fakta, dan data yang terbuka.










Komentar