JurnalPatroliNews | Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD, yang sebelumnya diduga melakukan pencurian ayam di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menyebut aksi kekerasan tersebut dipicu oleh emosi spontan warga setelah korban tertangkap tangan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kemarahan warga dipicu oleh dugaan pencurian dua ekor ayam yang disebut telah berulang kali meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” ujar Bayu kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Seluruh proses penegakan hukum, menurutnya, harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” tegas Bayu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Berdasarkan keterangan kepolisian, KD diduga tertangkap tangan saat mencuri seekor ayam milik warga berinisial IWAS (31).
Kasubdit Humas Polda Bali sebelumnya menjelaskan bahwa aksi tersebut memicu kemarahan warga karena kawasan tersebut telah beberapa kali mengalami kehilangan ayam.
“Aksi pencurian tersebut diketahui warga dan memicu kemarahan spontan dari masyarakat setempat, mengingat di wilayah tersebut sudah sering terjadi kasus kehilangan ayam sebelumnya, sehingga warga merasa resah dan geram,” jelas pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta bambu yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, termasuk pencurian, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada penegak hukum guna menghindari jatuhnya korban jiwa dan konsekuensi pidana bagi pelaku kekerasan.









Komentar