JurnalPatroliNews | Singkawang – ManajemenRSUD Abdul Aziz Singkawang memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang berkembang mengenai pengelolaan penatausahaan keuangan rumah sakit, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polda Kalimantan Barat, serta proses penghapusan dan penjualan Barang Milik Daerah (BMD).
Direktur RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, dr. Alexander, Sp.PD, mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus memberikan penjelasan yang utuh terhadap berbagai pemberitaan yang beredar.
Terkait hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2024–2025, dr. Alexander menyatakan pihak rumah sakit telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor negara.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta penyedia jasa menyetorkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Gedung Cathlab sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Ke depan, kami di RSUD dr Abdul Aziz Singkawang akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Manajemen RSUD juga membenarkan bahwa Polda Kalimantan Barat saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja obat-obatan yang bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Meski demikian, pihak rumah sakit menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
“Manajemen RSUD dr Abdul Aziz Singkawang menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta akan bersikap kooperatif dengan penyidik Polda Kalimantan Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dr. Alexander.
Hingga saat ini, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Menanggapi isu mengenai penghapusan dan penjualan Barang Milik Daerah, pihak RSUD menjelaskan bahwa sebanyak tujuh unit kendaraan dinas roda empat dan enam paket barang inventaris yang telah dinyatakan rusak berat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Singkawang pada 19 Februari 2026.
Menurut manajemen, seluruh tahapan penghapusan aset dilakukan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RSUD juga menyebut seluruh hasil penjualan aset tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Singkawang oleh para pemenang lelang.
Dr. Alexander menegaskan klarifikasi yang disampaikan merupakan bagian dari hak jawab institusi sekaligus upaya menjaga transparansi kepada masyarakat.
Ia berharap publik dapat melihat perkembangan persoalan secara utuh dan objektif, serta mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk mencermati setiap informasi secara objektif serta mengikuti perkembangan penanganan persoalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, manajemen RSUD dr Abdul Aziz Singkawang kembali menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak rumah sakit juga menyatakan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.









Komentar