JurnalPatroliNews | Jakarta – Bentrokan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum. Peristiwa tersebut dinilai harus ditempatkan sebagai persoalan pidana yang melibatkan individu tertentu, bukan digeneralisasi sebagai konflik antarkelompok atau antaretnis yang berpotensi memicu ketegangan sosial lebih luas.
Pengamat hukum Mohamad Isyamudin, S.H., menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum wajib berlandaskan fakta, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku. Menurutnya, penyematan identitas kelompok dalam sebuah peristiwa pidana justru berisiko memperkeruh situasi dan memunculkan stigma terhadap masyarakat yang sama sekali tidak terlibat.
“Yang harus menjadi fokus adalah siapa pelakunya, bagaimana bentuk perbuatannya, dan apakah memenuhi unsur tindak pidana. Jangan sampai tindakan sejumlah individu kemudian dikonstruksikan sebagai konflik antara kelompok masyarakat tertentu,” ujar Isyamudin di Jakarta.
Ia menjelaskan, apabila penyidik menemukan adanya dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata, atau tindak pidana lain, maka seluruh proses hukum harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Isyamudin, hukum pidana Indonesia mengenal prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena memiliki latar belakang suku, daerah asal, maupun kedekatan dengan kelompok tertentu.
“Solidaritas kelompok juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Hukum hanya menilai perbuatan dan peran setiap orang dalam suatu peristiwa,” tegasnya.
Ia mengingatkan, konflik yang pada awalnya bersifat personal kerap berkembang menjadi persoalan yang lebih besar ketika dibingkai sebagai pertentangan identitas. Narasi seperti itu, menurutnya, dapat memicu aksi balasan, memperuncing polarisasi sosial, bahkan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
“Perubahan konflik individu menjadi konflik identitas merupakan hal yang harus dicegah. Ketika masyarakat mulai melihat persoalan sebagai pertarungan antarkelompok, penyelesaian hukum menjadi semakin sulit karena emosi massa ikut terlibat,” katanya.
Karena itu, Isyamudin mendorong aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan maupun sentimen kelompok. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak muncul anggapan bahwa hukum berpihak kepada pihak tertentu.
“Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai perannya masing-masing. Namun tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kelompok tertentu hanya karena identitas yang melekat pada pelaku,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai pendekatan dialog dan perdamaian tetap memiliki nilai strategis untuk memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Namun demikian, penyelesaian damai tidak otomatis menghapus seluruh konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana.
Menurutnya, mekanisme restorative justice hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan karakteristik perkara yang ditangani.
“Perdamaian penting untuk mengembalikan harmoni sosial, tetapi tidak semua perkara dapat selesai hanya melalui kesepakatan damai. Aspek pidananya tetap harus dikaji sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Isyamudin juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan bahwa penyebaran narasi yang belum terverifikasi maupun penggunaan istilah yang mengaitkan peristiwa pidana dengan identitas kelompok dapat memperbesar potensi konflik.
“Masyarakat perlu menahan diri dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jangan membangun opini yang menggeneralisasi satu kelompok karena tindakan segelintir orang,” katanya.
Ia menegaskan, negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian konflik harus mengedepankan mekanisme hukum, bukan tekanan massa maupun kekuatan kelompok.
“Pada akhirnya, hukum harus menjadi instrumen penyelesaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak. Keadilan dibangun atas dasar fakta dan alat bukti, bukan atas siapa yang paling kuat atau paling banyak,” pungkas Isyamudin.















Komentar