PWI Akhiri Polemik dengan Hotman Paris, Laporan di Polda Metro Segera Dicabut

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah berlangsungnya pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan semangat rekonsiliasi dan persatuan.

Pertemuan yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), mempertemukan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dengan Hotman Paris guna menyelesaikan polemik yang sempat mencuat terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Munir menjelaskan bahwa inisiatif pertemuan tersebut datang dari Sufmi Dasco Ahmad yang mengedepankan semangat menjaga persatuan serta penyelesaian persoalan melalui dialog.

“Saya selaku Ketua Umum PWI Pusat dipertemukan dan dimediasi oleh Pak Dasco untuk bertemu dengan Pak Hotman. Tema yang diangkat adalah persatuan Indonesia,” ujar Munir.

Menurutnya, salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah laporan yang sebelumnya diajukan PWI terhadap Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.

Munir mengungkapkan, meskipun Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan PWI tetap melanjutkan proses pelaporan saat itu, organisasi kini memandang penyelesaian secara damai menjadi langkah terbaik.

“Sebelumnya Pak Hotman sudah meminta maaf. Secara manusiawi kami sebenarnya sudah memaafkan, tetapi laporan tetap kami buat. Setelah ada mediasi ini, kami sepakat mengakhiri persoalan tersebut demi semangat persatuan Indonesia,” katanya.

PWI memastikan proses pencabutan laporan akan segera dilakukan setelah koordinasi internal selesai. Menurut Munir, pihaknya masih menyiapkan administrasi dan pemberian kuasa kepada tim hukum organisasi untuk mengurus pencabutan laporan secara resmi.

“Kalau tidak hari ini, paling lambat besok. Kami masih berkoordinasi dengan Ketua Bidang Hukum PWI dan akan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mencabut laporan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut muncul setelah pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Dalam laporan tersebut, PWI turut menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti dan mendasarkan laporannya pada dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya atas ucapannya kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Saat itu, Hotman mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang menurutnya berulang dan berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum PT ASABRI dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan, Hotman Paris juga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kondisi kesehatan.

Keputusan PWI mencabut laporan menandai berakhirnya polemik yang sempat menyita perhatian publik dan menjadi sinyal bahwa penyelesaian melalui dialog tetap dapat ditempuh dalam menjaga hubungan baik antara insan pers dan profesi advokat.

Komentar