JurnalPatroliNews | Melawi – Lembaga Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS) menyoroti kondisi ruas jalan yang menghubungkan Desa Batu Buil dengan Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Jalan yang dikerjakan menggunakan Anggaran Tahun 2024 tersebut disebut mengalami kerusakan di sejumlah titik meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim LIBAS, ditemukan beberapa bagian jalan yang dinilai mengalami kerusakan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek.
Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah, mengatakan kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena masyarakat mengharapkan pembangunan infrastruktur yang memiliki kualitas baik dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena masyarakat mengharapkan pembangunan jalan yang berkualitas dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,” ujar Jasli, Senin (27/7/2026).
Menurut Jasli, proyek yang dikerjakan oleh PT KCI dengan menggunakan anggaran Tahun 2024 dan diselesaikan pada 2025 itu telah menunjukkan kerusakan pada sejumlah titik. Di sisi lain, perusahaan yang sama kembali memperoleh pekerjaan lanjutan pada ruas jalan tersebut melalui anggaran Tahun 2026 yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan.
LIBAS mengaku turut melakukan pemantauan terhadap proyek lanjutan tersebut. Dari hasil observasi lapangan, organisasi itu menilai terdapat sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis yang berwenang.
Menurut Jasli, pada beberapa bagian pekerjaan ditemukan kondisi yang diduga menyerupai tambal sulam, sementara lapisan aspal di sejumlah titik dinilai tampak kurang merekat dengan material pondasi.
“Temuan-temuan seperti ini perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis agar dapat dipastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, LIBAS mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk melakukan investigasi terhadap proyek jalan tersebut, baik pekerjaan yang menggunakan anggaran Tahun 2024–2025 maupun proyek lanjutan Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih berlangsung.
Jasli menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara.
Selain meminta aparat penegak hukum turun ke lapangan, LIBAS juga menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen proyek untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil investigasi internal tersebut, menurut Jasli, akan dijadikan dasar dalam penyusunan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia menambahkan bahwa setiap proyek infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran negara harus mengedepankan prinsip kualitas, akuntabilitas, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.















Komentar