JurnalPatroliNews | Jakarta – Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Subdirektorat III Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari empat pelaku yang diduga terlibat, dua orang berhasil ditangkap di Bengkulu, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Frenkinanto Bong, baru saja mengambil uang tunai Rp1,2 miliar dari sebuah bank sebelum melanjutkan perjalanan menuju kantornya.
Dalam perjalanan, ban mobil korban tiba-tiba mengalami kebocoran. Korban kemudian berhenti di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III, Kalideres, untuk mengganti ban. Situasi itu dimanfaatkan para pelaku yang diduga telah membuntuti korban sejak keluar dari bank.
Saat korban lengah, salah seorang pelaku memecahkan kaca mobil bagian kanan dan membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar hanya dalam hitungan menit.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat bersama tim Resmob Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pelacakan jejak para pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari membuntuti korban, menggembosi ban kendaraan, hingga bertindak sebagai eksekutor dan pengemudi pelarian.
Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Murdini (35) dan Marwan (51), di kawasan Jalan Bandar Raya, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.
Dalam komplotan tersebut, Murdini diduga berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, sedangkan Marwan bertugas sebagai joki atau pengendara kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu unit telepon genggam Realme A7 Pro milik Murdini, serta masing-masing satu unit telepon seluler Nokia 110 milik kedua tersangka.
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa.
“Para pelaku residivis dan sudah melakukan kejahatan berulang,” ujar Dimitri.
Saat proses penangkapan berlangsung, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas.
“Karena berusaha menyerang petugas, dilakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan nyawa masyarakat,” jelasnya.
Meski dua pelaku telah diamankan, penyidik masih memburu dua anggota komplotan lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial D dan H.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para tersangka dan saksi, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.














Komentar