Puluhan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Disita TNI AL, Potensi Kerugian Negara Fantastis

JurnalPatroliNews | Merauke – TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan peredaran 75.520 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Pengungkapan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Keberhasilan operasi tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Kodaeral XI Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto dalam konferensi pers yang digelar di Holding Room Lantai I Markas Kodaeral XI, Merauke, Kamis (30/7/2026).

Menurut Joko, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai dari Surabaya menuju Merauke melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor (KM) Spill Hasya.

Kapal tersebut diketahui bersandar di Pelabuhan Umum Yos Sudarso Merauke pada 21 Juli 2026. Setelah proses bongkar muat, paket kemudian disimpan di salah satu perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) sebelum dikirim menuju kawasan Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, pada Selasa (28/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Staf Intelijen (Sintel) Kodaeral XI segera melakukan penyergapan terhadap paket yang dicurigai.

Saat pemeriksaan dilakukan bersama penerima barang berinisial DARP (26), petugas menemukan puluhan dus rokok tanpa pita cukai. Hasil penggeledahan lanjutan mengungkap total 94 dus berisi 75.520 bungkus rokok ilegal yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung penegakan hukum sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL, khususnya Kodaeral XI, dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak jasa pengiriman yang telah memberikan informasi awal sehingga upaya penyelundupan tersebut dapat digagalkan.

“Sinergi dengan masyarakat dan pihak jasa pengiriman menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Berdasarkan perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000.

Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp1.348.809.856, sehingga total nilai ekonomi yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp2.708.169.856.

Saat ini seluruh barang bukti beserta pihak yang terkait masih diamankan di Markas Kodaeral XI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas.

Keberhasilan tersebut sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum di wilayah maritim serta pemberantasan berbagai bentuk perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Komentar