JurnalPatroliNews | Makassar – Aparat Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang pria berinisial PR (25) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya sendiri, AN (21), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain diduga memerkosa korban, pelaku juga disangka merekam peristiwa tersebut dan menyebarkan rekamannya kepada orang tua korban serta pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Selasa (23/6).
Menurut penyidik, peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban dari rumah setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa menuju sebuah hotel.
Setibanya di lokasi, korban diduga menolak masuk ke dalam hotel sehingga terjadi pertengkaran di area lobi. Polisi menyebut korban sempat mengalami dugaan penganiayaan sebelum akhirnya situasi dilerai oleh petugas resepsionis.
“Korban sempat dianiaya di lobi hotel dan dilerai resepsionis. Keributan itu karena diduga korban tidak mau masuk hotel,” ujar AKP Setiawan.
Setelah berada di dalam kamar hotel, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Polisi juga menduga pelaku merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler tanpa persetujuan korban.
Hasil penyelidikan mengungkap, rekaman video itu kemudian dikirim kepada orang tua korban dan juga kepada seorang pria yang diduga menjadi sumber kecemburuan pelaku.
“Pelaku mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban,” kata Setiawan.
Merasa menjadi korban tindak pidana, AN kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat dan menangkap PR di kediamannya pada Selasa (28/7) malam.
Menurut polisi, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut pelaku mengakui perbuatannya. Motif dugaan tindak pidana tersebut didasari rasa cemburu dan kekecewaan karena pelaku menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian terus melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.















Komentar