Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Berlangsung Tiga Jam, Ini Temuan Penyidik

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik tersangka Febrie Adriansyah (FA) yang berlokasi di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Anang, proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pada pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang didalami.

“Dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Anang, barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan akan digunakan untuk memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum merinci isi dokumen yang disita maupun menyampaikan hasil analisis terhadap barang bukti tersebut. Selain itu, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar