Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Dr. Santrawan Paparang Soroti Peran Strategis Penegakan Hukum OJK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pesatnya perkembangan industri dan transformasi digital.

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., yang menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh dipahami hanya sebagai instrumen penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai mekanisme membangun kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan integritas sektor keuangan.

Menurut Santrawan, kompleksitas industri jasa keuangan saat ini menuntut OJK memiliki sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap berbagai tantangan baru.

“OJK merupakan institusi yang berada di garis depan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujar Santrawan, Senin (3/8/2026).

Santrawan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi finansial telah membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, digitalisasi juga memunculkan beragam modus kejahatan ekonomi yang semakin canggih.

Mulai dari investasi ilegal, manipulasi pasar, penyalahgunaan dana masyarakat, tindak pidana pencucian uang, kejahatan korporasi, hingga penipuan berbasis digital menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

Menurutnya, keberhasilan OJK tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses secara hukum, tetapi juga dari kemampuannya mencegah terjadinya pelanggaran melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan (compliance), edukasi kepada pelaku industri, serta sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi risiko.

“Penegakan hukum modern tidak cukup hanya bersifat represif. Pendekatan preventif harus menjadi prioritas agar pelanggaran dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Dalam pandangannya, perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan harus menjadi salah satu fokus utama kebijakan OJK.

Masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, kata Santrawan, berhak memperoleh rasa aman, akses terhadap mekanisme pengaduan yang efektif, serta penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan berkeadilan apabila mengalami kerugian akibat pelanggaran hukum.

Ia menilai kepercayaan publik merupakan aset terbesar yang dimiliki sektor jasa keuangan. Apabila kepercayaan tersebut menurun, dampaknya dapat meluas hingga memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

“Setiap kebijakan penegakan hukum harus diarahkan untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.

Santrawan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, banyak kasus memiliki karakteristik lintas sektor bahkan lintas negara sehingga membutuhkan sinergi antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, serta lembaga terkait lainnya.

“Koordinasi antarlembaga merupakan prasyarat agar proses penegakan hukum dapat berjalan cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak merupakan karakter utama negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut, Ketua LBH Gekira itu berpandangan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan penegakan hukum menjadi kebutuhan mendesak.

Aparat yang menangani perkara jasa keuangan dituntut memahami perkembangan industri, inovasi teknologi finansial, hingga berbagai bentuk kejahatan ekonomi digital yang terus berkembang.

Dengan dukungan SDM yang kompeten serta sistem pengawasan yang modern, OJK diharapkan mampu menjalankan perannya tidak hanya sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan optimal bagi konsumen, dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Menutup pernyataannya, Santrawan menegaskan bahwa apabila dipercaya mengemban amanah di bidang penegakan hukum OJK, dirinya akan menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas.

“Apabila saya diberi kesempatan mengemban amanah dalam bidang penegakan hukum di OJK RI, prinsip yang akan saya pegang adalah integritas, independensi, profesionalisme, akuntabilitas, serta supremasi hukum. Penegakan hukum harus menjadi instrumen menghadirkan keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sebagai fondasi pembangunan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.

Komentar