Trump Hadapi Gugatan Baru, 25 Negara Bagian Tolak Kebijakan Tarif terhadap 60 Negara

JurnalPatroliNews | Washington D.C. – Kebijakan tarif impor terbaru yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump kembali menghadapi tantangan hukum. Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat dengan dalih kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan melampaui kewenangan konstitusional presiden.

Gugatan diajukan setelah pemerintah Amerika Serikat memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang yang berasal dari 60 negara dan kawasan ekonomi, yang mencakup hampir seluruh nilai impor Amerika Serikat.

Pemerintah AS menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok global serta menekan masuknya produk yang diduga diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan baru itu menggantikan tarif global sebesar 10 persen yang sebelumnya berakhir pada 24 Juli 2026.

Koalisi penggugat dipimpin Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James bersama Gubernur New York Kathy Hochul. Dalam permohonannya, mereka meminta pengadilan menyatakan kebijakan tarif tersebut bertentangan dengan hukum dan membatalkannya.

Menurut Letitia James, pemerintahan Trump dinilai kembali mencoba menerapkan kebijakan yang sebelumnya telah dipersoalkan melalui jalur hukum.

Pihak penggugat berpendapat pemerintah menggunakan Section 301 Trade Act 1974 sebagai dasar penerapan tarif, namun menilai alasan pemberantasan kerja paksa hanya dijadikan landasan untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif berskala luas yang sebelumnya menuai penolakan.

Selain mempersoalkan dasar hukum, gugatan tersebut juga menilai pemerintah tidak menjalankan prosedur yang diwajibkan sebelum menetapkan kebijakan tarif baru, termasuk dalam proses konsultasi terhadap pihak-pihak yang terdampak.

Salah satu negara yang terdampak kebijakan tersebut adalah India, yang dikenai tarif impor sebesar 10 persen. Sebelumnya pemerintah Amerika Serikat sempat mempertimbangkan tarif sebesar 12,5 persen, namun kemudian menyesuaikannya setelah India merevisi kebijakan perdagangan luar negerinya pada Juni 2026 dengan melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Letitia James menegaskan bahwa berdasarkan hukum dan Konstitusi Amerika Serikat, kewenangan untuk menetapkan tarif secara luas tidak dapat dijalankan secara sepihak oleh presiden.

Pandangan senada disampaikan Jaksa Agung California Rob Bonta, yang menilai tarif pada akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang.

Menurutnya, masyarakat Amerika tidak semestinya menanggung tambahan biaya akibat kebijakan ekonomi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa penyelidikan pemerintah hanya berfokus pada tiga jenis produk yang diduga berkaitan dengan praktik kerja paksa. Para penggugat menilai ruang partisipasi publik maupun masukan dari negara-negara yang terdampak tidak dipertimbangkan secara memadai sebelum kebijakan diberlakukan.

Komentar