JurnalPatroliNews | Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Ketiga terduga pelaku disebut merupakan anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik sah ruko yang telah memenangkan proses lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Korban berinisial BADP diketahui telah memperoleh hak kepemilikan secara sah setelah memenangkan lelang, termasuk telah menyelesaikan proses balik nama atas aset tersebut.
Insiden itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB ketika pemilik hendak memasuki rukonya.
Namun, menurut penyelidikan polisi, korban justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari ormas BNPM.
Situasi kemudian memanas setelah korban bersama warga sekitar berupaya mempertahankan hak kepemilikannya.
Kericuhan pun tak terhindarkan dan berujung aksi saling dorong serta dugaan perusakan pagar ruko.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan mengatakan penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Masing-masing berinisial AA (36), SL (46) asal Kabupaten Sampang, serta NH (45) yang berdomisili di Surabaya.
“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat berdasarkan keterangan para saksi maupun hasil pemeriksaan rekaman CCTV,” ujar Luthfie, Rabu (5/8/2026).
Luthfie menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, setiap tindakan intimidasi maupun pengerahan massa yang menghalangi hak warga akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada aksi premanisme atau pengerahan massa yang menghalang-halangi seseorang masuk ke rumahnya. Kami akan menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait tindakan tersebut,” tegasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban maupun para tersangka.
Dari pihak korban, penyidik mengamankan fotokopi bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon genggam, flash disk, serta rekaman CCTV.
Sementara dari para tersangka, polisi menyita satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, printer, kipas angin, pompa air, serta dua banner BNPM DPD Surabaya yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.














Komentar