JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkotika dan obat keras dalam operasi yang dilakukan pada akhir Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika, hingga puluhan vape yang mengandung zat etomidate.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RRF (24) dan MS (24). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
“Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Kompol Taufik, Kamis (6/8/2026).
Dalam pengungkapan pertama, petugas menangkap tersangka RRF di kawasan Cengkareng Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.071 gram sabu, 57 unit vape yang mengandung etomidate, alat pengemasan narkotika, timbangan digital, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua, polisi mengamankan tersangka MS di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika dalam jumlah besar, di antaranya 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir heksimer, 980 butir alprazolam, 300 butir mersi riklona, 100 butir mersi diazepam, serta buku catatan transaksi dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Secara keseluruhan, aparat menyita lebih dari satu kilogram sabu, 70 vape mengandung etomidate, serta lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka RRF dikenakan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka maupun asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan.















Komentar