PWI Gandeng AFPI Perangi Pinjol Ilegal, Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Masyarakat

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan literasi keuangan digital melalui penyelenggaraan Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kedua organisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Workshop menghadirkan regulator, pelaku industri, organisasi profesi, serta insan pers sebagai ruang diskusi mengenai perkembangan industri fintech pendanaan, perlindungan konsumen, dan strategi memperluas literasi keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa perkembangan industri keuangan digital harus diiringi peningkatan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi korban layanan pinjaman online ilegal.

Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjol ilegal dengan bunga tinggi, penagihan yang tidak beretika, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Persoalan pinjaman online ilegal bukan hanya soal utang dan bunga yang tinggi, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi, penipuan digital, hingga dampak sosial yang dirasakan korban beserta keluarganya,” ujar Munir.

Ia menilai masyarakat membutuhkan informasi yang benar, objektif, dan mudah dipahami agar mampu membedakan antara penyelenggara Pindar yang legal dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

Dalam konteks tersebut, Munir menegaskan bahwa insan pers memiliki posisi strategis sebagai penyampai informasi sekaligus agen edukasi publik.

Menurutnya, jurnalis tidak hanya dituntut melaporkan berbagai kasus yang terjadi, tetapi juga mampu menjelaskan mekanisme industri Pendanaan Daring secara komprehensif, mulai dari manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM, regulasi yang mengaturnya, hingga bentuk perlindungan konsumen yang tersedia.

“Pemberitaan mengenai Pindar tidak boleh berhenti pada kasus atau kontroversi semata. Pers juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi sehingga masyarakat semakin memahami layanan keuangan digital yang legal dan aman,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri secara sendiri.

Ia menilai media massa merupakan mitra strategis yang memiliki kemampuan menjangkau masyarakat luas melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami.

“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat akan mampu membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan,” kata Entjik.

Workshop tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari regulator, industri, serta organisasi profesi guna memperkuat pemahaman wartawan mengenai perkembangan industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, dan pentingnya literasi keuangan digital.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi sinergi yang dibangun antara PWI dan AFPI.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap praktik pinjaman online ilegal.

“Kerja sama AFPI dengan PWI sangat penting untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal. Insan pers merupakan mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” ujar Adief.

Ia menambahkan, partisipasi aktif media bersama masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendorong perkembangan industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai penutup kegiatan, PWI Pusat dan AFPI menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi, edukasi publik, serta peningkatan literasi mengenai Pendanaan Daring yang legal, aman, dan bertanggung jawab.

Komentar