Kasus 995 Airsoft Gun di Sekolah, PT Lokta Karya Perbakin Klaim Semua Memiliki Izin

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik mengenai temuan sekitar 995 airsoft gun di lingkungan sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak yayasan menyampaikan kronologi penemuan barang-barang tersebut, kini PT Lokta Karya Perbakin memberikan penjelasan terkait status airsoft gun yang menjadi bagian dari barang bukti yang sedang diselidiki kepolisian.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum Komisaris Utama perusahaan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa seluruh airsoft gun tersebut memiliki dokumen perizinan dan sebelumnya digunakan sebagai sarana kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah.

Menurut Alhadid, airsoft gun tersebut telah berada di lokasi sejak tahun 2020 sebagai bagian dari kerja sama antara PT Lokta Karya Perbakin dan pihak sekolah.

“Seluruh airsoft gun yang ditemukan memiliki izin. Barang-barang itu sudah berada di lokasi sejak tahun 2020 untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan PT Lokta Karya Perbakin merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler menembak melalui kerja sama dengan pihak sekolah.

Menurutnya, program tersebut sempat berjalan hingga pembina kegiatan meninggal dunia pada tahun 2024.

Sejak saat itu, kegiatan ekstrakurikuler tidak lagi dilaksanakan sehingga perlengkapan yang tersimpan di lokasi tidak digunakan.

Alhadid mengklaim sebagian besar airsoft gun tersebut kini sudah mengalami kerusakan akibat lama tidak dipakai.

Ia juga menyebut hasil pengecekan terhadap barang yang diamankan menunjukkan airsoft gun tersebut sudah tidak lagi berfungsi secara normal.

“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap barang yang diamankan. Kondisinya memang sudah tidak dapat digunakan lagi,” katanya.

Singgung Sengketa Kepengurusan Yayasan

Selain menjelaskan mengenai status airsoft gun, Alhadid juga menyinggung sengketa kepengurusan yayasan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, sejak April 2026 pihak yang diwakilinya tidak lagi memiliki akses terhadap lingkungan sekolah sehingga tidak mengetahui kondisi ruangan maupun barang-barang yang berada di dalamnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pengurus lama membawa seluruh kunci ruangan sehingga pengurus baru tidak dapat mengakses fasilitas sekolah.

Menurutnya, fakta bahwa ruangan tersebut akhirnya dapat dibuka menunjukkan akses terhadap lokasi telah berada di bawah penguasaan pihak lain selama beberapa bulan terakhir.

Bantah Keterkaitan dengan Senjata Api dan Narkotika

Terkait temuan lain berupa senjata api, amunisi tertentu, narkotika, maupun barang lain yang turut diamankan penyidik, Alhadid menegaskan barang-barang tersebut bukan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin.

Ia menyatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai status airsoft gun beserta dokumen perizinannya.

Sementara mengenai barang lain yang ditemukan dalam proses pemeriksaan lanjutan, termasuk dugaan narkotika dan media bermuatan pornografi, Alhadid menyatakan tidak mengetahui asal-usul maupun kepemilikannya.

Penyelidikan Polisi Masih Berlangsung

Sebelumnya, kuasa hukum yayasan menyampaikan bahwa pengurus menemukan sekitar 995 pucuk senjata pada proses pembukaan ruangan yang dilakukan pada 10–11 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Rabu (5/8/2026), ditemukan kembali sejumlah komponen senjata, amunisi, alat pembuat peluru, barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, serta puluhan keping CD bermuatan pornografi.

Seluruh barang tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk verifikasi jenis barang, legalitas kepemilikan, uji balistik, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum barang-barang yang ditemukan maupun pihak yang bertanggung jawab, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Komentar