Ombudsman Ingatkan OPD DKI: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkembangan teknologi digital mengubah pola interaksi masyarakat dengan pemerintah. Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituntut lebih responsif dalam menangani setiap persoalan pelayanan publik.

Pesan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Fikri menilai paradigma birokrasi harus segera beradaptasi dengan era digital. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak boleh lagi bekerja secara reaktif, melainkan harus mampu mendeteksi dan menyelesaikan persoalan masyarakat sebelum menjadi sorotan publik.

“Jangan sampai gubernur justru mengetahui lebih dulu persoalan di lapangan dari laporan masyarakat melalui media sosial, sementara OPD yang memiliki kewenangan baru mengetahuinya belakangan,” tegas Fikri.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dibandingkan satu dekade lalu ketika informasi dari masyarakat membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai kepada pengambil kebijakan. Kini, dengan tingginya penggunaan telepon seluler dan media sosial di Jakarta, laporan warga dapat tersebar dalam hitungan menit dan langsung menjangkau pimpinan daerah.

Menurut Fikri, perubahan pola komunikasi publik ini harus diikuti dengan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Kecepatan merespons keluhan masyarakat kini menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Seluruh aparat pemerintah daerah harus memiliki kemampuan respons cepat. Jika laporan masyarakat dibiarkan menumpuk tanpa penanganan, persoalan akan semakin sulit dikendalikan dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ombudsman menilai setiap OPD harus memperkuat sistem pemantauan terhadap berbagai kanal pengaduan, baik yang disampaikan melalui layanan resmi pemerintah maupun media sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap keluhan masyarakat dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sendiri menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mengukur kualitas tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme aparatur negara.

Fikri berharap seluruh OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen yang sama untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik yang cepat dan tepat bukan lagi menjadi pilihan, melainkan tuntutan di era digital. Semangat responsif harus menjadi budaya kerja seluruh OPD agar setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” pungkasnya.

Komentar