JurnalPatroliNews | Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Penetapan Nuzran mendapat persetujuan anggota DPR setelah sebelumnya melalui proses pembahasan dan pemilihan di Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin proses persetujuan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Komisi II terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031,” kata Dasco dalam rapat paripurna.
Dasco menjelaskan, nama Nuzran Joher sebelumnya telah ditetapkan melalui mekanisme pembahasan dan pemilihan di Komisi II DPR.
Hasil tersebut kemudian dibawa ke rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 18 Agustus 2026 sebelum akhirnya dimintakan persetujuan dalam forum paripurna.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031,” ujar Dasco.
Pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan anggota dewan.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran resmi ditetapkan DPR sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Pergantian pucuk pimpinan Ombudsman RI berlangsung setelah Ketua sebelumnya, Hery Susanto, tersandung perkara dugaan suap yang ditangani Kejaksaan Agung.
Hery sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penerimaan suap yang disebut berkaitan dengan penggunaan kewenangannya ketika menjabat anggota Ombudsman.
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan mengenai besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan PT Toshida Indonesia.
Dugaan penerimaan suap disebut terjadi pada 2025 ketika Hery masih menjabat Anggota Ombudsman periode 2021–2026.
Hery kemudian kembali dilantik sebagai anggota Ombudsman periode 2026–2031 pada 10 April 2026 dan selanjutnya terpilih sebagai ketua.
Namun, hanya enam hari setelah pelantikan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.
Persoalan hukum Hery kemudian berlanjut ke mekanisme etik internal Ombudsman.
Majelis Etik Ombudsman menyatakan Hery melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku kategori berat. Atas putusan tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kondisi itu menyebabkan posisi Ketua Ombudsman RI harus kembali diisi untuk memastikan kepemimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut berjalan efektif hingga berakhirnya masa jabatan 2026–2031.
Kini, mandat tersebut berada di tangan Nuzran Joher setelah mendapatkan persetujuan DPR.
Penetapan Nuzran berlangsung dalam situasi yang tidak biasa. Pergantian kepemimpinan terjadi setelah ketua sebelumnya menghadapi perkara pidana sekaligus dijatuhi sanksi etik berat.
Situasi tersebut membuat kepemimpinan baru Ombudsman menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan pengawasan pelayanan publik.
Integritas kelembagaan, independensi, transparansi, dan pemulihan kepercayaan masyarakat juga menjadi pekerjaan penting yang akan menyertai kepemimpinan baru.
Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memiliki posisi strategis dalam menerima laporan masyarakat, mengawasi potensi maladministrasi, serta mendorong perbaikan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah dan badan publik.
Penetapan Nuzran Joher oleh DPR menjadi awal babak baru kepemimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031, sekaligus membawa ekspektasi besar untuk memperkuat kembali kredibilitas lembaga setelah pergantian ketua di tengah persoalan hukum.















Komentar