Demo Lama Dipoles Jadi Aksi Baru, DPR Soroti Pola Penyebaran yang Bikin Resah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ruang digital Indonesia kembali diramaikan video demonstrasi mahasiswa yang diklaim sebagai aksi terbaru. Namun, sejumlah rekaman yang beredar ternyata merupakan dokumentasi aksi yang terjadi sebelumnya.

Fenomena tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai konten yang beredar di media sosial, terlebih ketika sebuah video disertai narasi yang dapat memicu keresahan dan membentuk persepsi seolah-olah terjadi peristiwa besar dalam waktu bersamaan.

Menurut Andreas, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan informasi.

Jika video lama sengaja dikemas ulang dan didorong secara masif seolah menjadi kejadian baru, maka persoalannya dapat berkembang menjadi upaya penggiringan opini publik.

“Hari-hari ini media sosial sedang diramaikan video-video demonstrasi yang disebut peristiwa baru, tapi sebenarnya adalah kejadian lama. Masyarakat perlu mewaspadai konten-konten hoaks seperti itu karena dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Andreas dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Konten yang beredar di berbagai platform media sosial antara lain membawa narasi bahwa demonstrasi mahasiswa dalam jumlah besar sedang berlangsung, tetapi tidak memperoleh pemberitaan yang memadai dari media nasional.

Masalahnya, sejumlah rekaman yang digunakan dalam narasi tersebut bukan dokumentasi peristiwa yang baru terjadi.

Temuan mengenai video lama yang kembali dipopulerkan juga telah menjadi perhatian dalam analisis percakapan digital. Sejumlah pemeriksa fakta sebelumnya menemukan konten demonstrasi lama yang diberi keterangan seolah-olah menggambarkan kejadian terbaru.

Fenomena ini membuat konteks waktu menjadi sangat penting.

Sebuah video dapat benar-benar memperlihatkan aksi demonstrasi, tetapi belum tentu menunjukkan bahwa aksi tersebut terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana diklaim pengunggah.

Di titik inilah kemampuan publik melakukan verifikasi menjadi sangat menentukan.

Analisis mengenai fenomena tersebut juga dikaitkan dengan kajian Monash University Indonesia terhadap percakapan di sejumlah platform media sosial.

Data yang disebut dalam analisis tersebut mencakup percakapan di X, Instagram, TikTok, YouTube dan Facebook selama periode 26 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Dalam periode itu, terdapat sekitar 197 ribu unggahan terkait demonstrasi dengan sekitar 63 ribu pengguna unik.

Volume percakapan mencapai salah satu titik tertinggi pada 27 Juli.

Yang kemudian menjadi perhatian bukan hanya jumlah konten, tetapi pola penyebarannya.

Sebagian konten menunjukkan aktivitas retweet dalam jeda waktu yang sangat singkat. Pola tersebut dipandang sebagai indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah penyebaran berlangsung secara organik atau memperoleh bantuan mekanisme otomatis.

Temuan semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelaku tertentu.

Namun, pola distribusi konten dapat menjadi petunjuk untuk mengidentifikasi bagaimana sebuah narasi memperoleh daya jangkau yang sangat besar.

Andreas menilai narasi yang muncul juga patut dicermati.

Konten yang beredar antara lain menggambarkan adanya aksi besar, demonstrasi di berbagai wilayah dan aksi yang disebut berlangsung serentak.

Bahkan, muncul narasi yang mengaitkannya dengan kemungkinan terulangnya peristiwa 1998.

Bagi Andreas, pola tersebut berbahaya apabila masyarakat menerima informasi tanpa melakukan pemeriksaan terhadap sumber, waktu kejadian dan konteks video.

“Karena seperti analisis Monash University Indonesia, fenomena konten video demo lama yang diviralkan kembali seolah-olah kejadian baru ini merupakan sebuah pola yang sengaja dilakukan untuk menggiring opini publik,” tuturnya.

Andreas kemudian menyebut kemungkinan adanya pihak yang berada di balik penguatan isu tersebut.

“Dan kalau ada indikasi kesengajaan seperti ini, biasanya memang ada dalang di belakang ramainya isu tersebut,” katanya.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian.

Tidak cukup hanya melihat sebuah pola viral untuk langsung menyimpulkan siapa yang mengendalikan penyebaran informasi. Dibutuhkan penelusuran teknis, bukti digital dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Andreas juga mengaitkan fenomena tersebut dengan pengalaman yang terjadi pada Agustus tahun sebelumnya.

Ia menilai terdapat kemiripan pola berupa munculnya isu yang kemudian berkembang menjadi mobilisasi massa.

Namun, ia mengakui bahwa pihak yang disebut sebagai “dalang” dalam peristiwa tersebut tidak pernah terungkap secara jelas.

Menurutnya, kondisi semacam itu justru dapat melahirkan persoalan baru karena publik akhirnya mencari pihak yang dapat dijadikan kambing hitam.

“Karena tidak pernah terungkap dengan jelas ‘dalangnya’, maka publik tidak pernah tahu persis latar belakang peristiwa tersebut. Yang muncul malah justru menciptakan kambing hitam,” ujar Andreas.

Di tengah kekhawatiran mengenai disinformasi, Andreas menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.

Demonstrasi, kritik dan penyampaian pendapat melalui ruang publik maupun media sosial merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Persoalannya muncul ketika hak tersebut dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang sengaja dipelintir atau digunakan untuk memprovokasi masyarakat.

“Kita bisa belajar dari peristiwa tahun lalu yang cost-nya sangat besar, bahkan sampai merenggut nyawa seorang warga yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Andreas mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga demokrasi agar tetap sehat.

“Mari kita menjaga demokrasi secara sehat demi menghindari perpecahan. Menyampaikan aspirasi baik secara langsung maupun di media sosial tentunya itu hak setiap warga negara, tapi kalau hal tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk tujuan tertentu pula, itu yang sangat bahaya,” katanya.

Andreas juga meminta pemerintah mengambil langkah menghadapi fenomena penyebaran video lama yang dinarasikan sebagai kejadian baru.

Menurutnya, pemerintah memiliki dua tanggung jawab yang harus berjalan bersamaan.

Pertama, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang kredibel.

Kedua, menjaga agar langkah menghadapi disinformasi tidak berubah menjadi pembatasan kebebasan sipil atau kebebasan pers.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan sipil dan kualitas informasi publik,” tegasnya.

Ia menilai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang kredibel dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.

“Hak atas informasi dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang saling menguatkan dalam kehidupan demokrasi,” ujar Andreas.

Fenomena video lama yang kembali viral memberikan satu pelajaran penting: viral bukan berarti benar dan banyak dibagikan bukan berarti aktual.

Masyarakat perlu melihat tanggal perekaman, lokasi, sumber pertama video, konteks kejadian serta apakah rekaman tersebut pernah muncul sebelumnya.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi sebelum mengangkat sebuah video sebagai fakta terbaru.

Sementara pemerintah dan aparat penegak hukum, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, perlu bekerja berdasarkan bukti dan proses investigasi yang dapat diuji.

Andreas mengingatkan publik agar tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Pastikan menerima informasi dari sumber-sumber akurat. Dan kita harus terus kroscek ulang berkali-kali kabar yang ada di media sosial agar tidak terperdaya isu yang dimaksudkan untuk memecah belah bangsa,” pungkasnya.

Pada akhirnya, tantangan demokrasi di era digital bukan hanya bagaimana masyarakat bebas berbicara.

Tantangannya juga bagaimana kebebasan tersebut tidak dibajak oleh informasi palsu, manipulasi konteks atau kampanye amplifikasi yang membuat publik sulit membedakan antara fakta, arsip dan narasi yang sengaja dibentuk.

Karena itu, menjaga demokrasi bukan berarti membungkam kritik.

Justru sebaliknya: kritik harus tetap hidup, tetapi fakta juga harus tetap dijaga.

Komentar