Sidang Edy Mulyadi Memanas! Ahli Pidana Soroti Bukti Pengetahuan Terdakwa soal Produk yang Diperdagangkan

JurnalPatroliNews | Kalimantan Barat Persidangan perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou dengan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mempawah memasuki fase penting ketika keterangan ahli pidana Dr. Fathahillah Akbar, S.H., M.L., menyoroti aspek pengetahuan dan kesengajaan yang menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian perkara.

Keterangan ahli tersebut membuka ruang pengujian terhadap dasar pembuktian yang digunakan untuk mengaitkan terdakwa dengan perdagangan produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa seseorang yang mendapatkan barang dari pihak yang bukan merupakan produsen maupun distributor resmi tidak serta-merta dapat dianggap mengetahui bahwa barang tersebut tidak memenuhi standar atau ketentuan yang dipersyaratkan.

Begitu pula dengan aktivitas memperdagangkan barang. Fakta bahwa seseorang memperoleh dan kemudian menjual suatu produk, menurut konstruksi keterangan ahli, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan apabila belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan mengenai kondisi barang tersebut.

Titik inilah yang kemudian menjadi penting dalam menguji konstruksi perkara.

Sebab, persoalan hukum tidak semata-mata berhenti pada pertanyaan mengenai dari mana barang diperoleh. Yang harus dijelaskan melalui pembuktian adalah apa yang diketahui terdakwa, kapan pengetahuan tersebut muncul, serta bagaimana pengetahuan itu memiliki hubungan dengan perbuatan yang didakwakan.

Dengan kata lain, keberadaan suatu produk dalam aktivitas perdagangan belum otomatis menjawab unsur batin atau kesadaran orang yang memperdagangkannya.

Rantai Distribusi Jadi Bagian Penting

Persidangan juga menyinggung mengenai sumber barang dan mata rantai distribusinya.

Aspek tersebut menjadi relevan karena jalur perolehan barang dapat digunakan untuk menguji sejauh mana hubungan terdakwa dengan pihak yang menyediakan produk sekaligus melihat apakah terdapat dasar yang dapat menunjukkan adanya pengetahuan mengenai kondisi barang.

Apabila barang diperoleh melalui pihak lain, konstruksi pembuktian idealnya tidak berhenti pada identitas pemasok. Hubungan antara pemasok, produk, transaksi, dan pengetahuan pihak yang memperdagangkan barang juga perlu dijelaskan secara terang.

Di sinilah kemampuan penyidik dan penuntut umum dalam membangun konstruksi perkara akan diuji melalui fakta persidangan.

Pertanyaannya bukan hanya apakah barang yang dipersoalkan ditemukan dalam kegiatan perdagangan, melainkan apakah rangkaian fakta yang ada cukup untuk menghubungkan terdakwa dengan unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga disebut telah mengajukan sekitar 29 alat bukti. Di antaranya terdapat dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta produk dari perusahaan yang disebut sebagai sumber barang.

Keberadaan alat bukti tersebut nantinya akan dinilai bersama-sama dengan alat bukti lainnya dalam keseluruhan proses pembuktian.

Fokus Bergeser dari Produk ke Pengetahuan Pelaku

Keterangan ahli pada akhirnya membawa fokus perkara ke persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana pengetahuan terdakwa terhadap kondisi produk yang diperdagangkan dapat dibuktikan secara hukum?

Pertanyaan tersebut menjadi penting apabila unsur kesengajaan merupakan bagian yang harus dibuktikan dalam perkara.

Apakah pengetahuan itu dapat ditarik dari komunikasi antara terdakwa dan pemasok?

Apakah terdapat dokumen transaksi yang menunjukkan adanya informasi mengenai kondisi barang?

Apakah keterangan saksi memberikan petunjuk mengenai pengetahuan terdakwa?

Ataukah terdapat hubungan tertentu dengan pemasok yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui keadaan produk sebelum melakukan transaksi?

Termasuk, apakah hasil pemeriksaan terhadap produk dapat dikaitkan secara langsung dengan pengetahuan terdakwa pada saat transaksi berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya harus dijawab melalui alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Sebab, membuktikan kondisi sebuah produk merupakan satu persoalan, sedangkan membuktikan pengetahuan dan kesengajaan orang yang memperdagangkannya merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Pembuktian Menjadi Ujian bagi Konstruksi Perkara

Dalam sistem peradilan pidana, penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan sesuai dengan tahapan proses hukum yang dijalankan.

Namun, setiap konstruksi perkara pada akhirnya harus mampu dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Karena itu, keterangan ahli tersebut dapat menjadi salah satu titik penting untuk menguji bagaimana unsur kesengajaan dibangun sejak proses penyidikan hingga kemudian dituangkan dalam surat dakwaan.

Persoalannya bukan sekadar apakah produk yang dipersoalkan memenuhi atau tidak memenuhi standar tertentu.

Persoalan berikutnya adalah apakah telah tersedia bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui keadaan tersebut dan, dengan pengetahuan itu, tetap melakukan perbuatan yang didakwakan.

Perbedaan antara kedua persoalan tersebut menjadi penting agar penilaian hukum tidak berhenti pada status suatu barang atau sekadar melihat jalur distribusinya.

Hubungan antara barang, pengetahuan, tindakan, dan unsur pidana harus dapat dibuktikan melalui rangkaian fakta yang saling berkaitan.

Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.

Dari keseluruhan fakta persidangan itulah nantinya akan ditentukan apakah unsur-unsur dakwaan terbukti atau tidak.

Perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou masih berproses di Pengadilan Negeri Mempawah. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan bukti, serta mengajukan pembelaan sesuai tahapan persidangan.

Adapun kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Komentar