JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026. Harga emas ukuran 1 gram tercatat turun Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada data harga yang tercantum dalam laman Logam Mulia, emas Antam 1 gram berada di level Rp2.680.000 per gram. Penurunan tersebut membuat harga emas kembali bergerak di bawah level perdagangan sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, tekanan juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback. Pada perdagangan yang sama, harga buyback emas Antam tercatat Rp2.516.000 per gram, turun Rp30.000.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp164.000 per gram antara harga pembelian emas Antam dan harga buyback pada level tersebut.
Selisih harga atau spread menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli emas fisik. Sebab, harga yang dibayarkan ketika membeli emas tidak sama dengan nilai yang diterima ketika emas tersebut dijual kembali.
Pergerakan harga tersebut terjadi ketika emas tetap menjadi salah satu instrumen yang banyak dipertimbangkan masyarakat untuk menyimpan nilai dalam jangka panjang.
Untuk pecahan lainnya, harga emas batangan Antam yang tercantum dalam data perdagangan 12 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.390.000
- 1 gram: Rp2.680.000
- 2 gram: Rp5.300.000
- 3 gram: Rp7.925.000
- 5 gram: Rp13.175.000
- 10 gram: Rp26.295.000
- 25 gram: Rp65.612.000
- 50 gram: Rp131.145.000
- 100 gram: Rp262.212.000
- 250 gram: Rp655.265.000
- 500 gram: Rp1.310.320.000
- 1.000 gram: Rp2.620.600.000
Harga tersebut merupakan harga yang tercantum dalam data perdagangan dan belum memperhitungkan komponen pajak yang berlaku apabila transaksi masuk dalam kategori yang dikenakan pemungutan.
Dalam transaksi emas batangan, aspek perpajakan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Pemerintah mengatur ketentuan pajak emas melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023, yang antara lain mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pihak yang ditunjuk.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sebesar 0,25 persen dari harga jual dalam ketentuan tersebut. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif pemungutannya dapat menjadi lebih tinggi sesuai ketentuan umum mengenai tarif bagi wajib pajak tanpa NPWP.
Namun, penerapan pajak tidak dapat disederhanakan sebagai pungutan yang otomatis berlaku untuk setiap konsumen akhir. Regulasi juga mengatur pengecualian tertentu, termasuk transaksi penjualan emas kepada konsumen akhir dalam kondisi yang ditetapkan peraturan.
Karena itu, masyarakat perlu melihat jenis transaksi, pihak yang melakukan transaksi dan status perpajakannya sebelum menghitung beban pajak secara final.
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp30.000 per gram pada perdagangan hari ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemilik maupun calon investor emas.
Bagi calon pembeli, penurunan harga dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan waktu masuk. Namun, keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh pergerakan harga dalam satu hari.
Sementara bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali, harga buyback menjadi angka yang lebih relevan karena menunjukkan nilai yang ditawarkan ketika emas dijual kepada pihak pembeli kembali.
Pada perdagangan Rabu ini, perbedaan antara harga jual Rp2.680.000 dan buyback Rp2.516.000 mencapai Rp164.000 per gram.
Artinya, masyarakat perlu menghitung potensi keuntungan maupun kerugian berdasarkan harga beli dan harga jual kembali, bukan hanya melihat kenaikan atau penurunan harga emas harian.
Pergerakan harga emas sendiri dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi pasar keuangan global, nilai tukar, suku bunga, hingga sentimen investor terhadap aset aman.
Dengan harga emas Antam yang kembali turun pada perdagangan 12 Agustus 2026, perhatian pasar kini tertuju pada arah pergerakan harga berikutnya dan apakah tekanan tersebut hanya bersifat sementara atau menjadi bagian dari tren yang lebih panjang.















Komentar