JurnalPatroliNews | Nusa Tenggara Timur — Aksi kejam terhadap seekor burung hantu di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berujung penangkapan tiga pria. Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan ketiganya setelah video pembakaran satwa tersebut beredar dan memicu kecaman di media sosial.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Mereka merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan pihaknya bergerak setelah mengetahui adanya video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap burung hantu.
“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” kata Christian dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/8/2026).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.
Kejadian bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.
GJ kemudian memanggil SB dan VJ. Ketiganya diduga menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong sebelum membawanya ke depan sebuah kios.
Di lokasi tersebut, aksi kekerasan terhadap satwa itu kemudian terjadi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, VJ diduga memegang kedua sayap burung hantu, sedangkan GJ mengambil sepotong kayu dan memukul bagian kepala satwa tersebut berulang kali.
“Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali,” ungkap pihak kepolisian.
Setelah itu, VJ diduga menyulut api dan membakar burung hantu yang masih hidup hingga akhirnya mati dan hangus.
Sementara aksi tersebut berlangsung, SB diduga merekam seluruh kejadian menggunakan telepon selulernya.
Polisi menyebut SB tidak hanya merekam aksi tersebut, tetapi sehari setelah kejadian juga mengunggah rekamannya ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko.
Video tersebut diunggah pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Unggahan itu kemudian mendapat respons keras dari warganet. Kritik dan kecaman bermunculan setelah publik melihat tindakan kekerasan terhadap satwa tersebut.
“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” jelas pihak kepolisian.
Respons masyarakat di media sosial kemudian menjadi salah satu pemicu kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.
Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat selanjutnya mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat hingga akhirnya mengamankan ketiganya dari kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Pacar.
Dalam penanganan awal perkara, polisi menyebut ketiga pria tersebut memiliki peran berbeda.
GJ diduga berperan menangkap sekaligus memukul burung hantu menggunakan kayu.
VJ diduga memegang burung dan melakukan pembakaran terhadap satwa tersebut.
Sedangkan SB diduga merekam keseluruhan aksi menggunakan telepon seluler dan kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.
Penangkapan ketiganya kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara oleh kepolisian.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah tindakan kekerasan terhadap satwa dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial dan memicu respons publik.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak. Adapun proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pertanggungjawaban hukum para terduga pelaku berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.















Komentar