JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah mulai memperluas ruang bisnis koperasi ke sektor ekonomi hijau. Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk membuka peluang koperasi terlibat dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan, ekonomi sirkular hingga perdagangan karbon.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas koperasi agar tidak hanya berperan dalam aktivitas ekonomi konvensional, tetapi juga mampu menangkap peluang usaha baru yang lahir dari agenda ekonomi hijau.
Menkop Ferry Juliantono mengatakan, koperasi membutuhkan penguatan literasi dan tata kelola agar mampu menjalankan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
“Koperasi memerlukan dukungan literasi serta pengetahuan pengelolaan berkelanjutan sesuai norma-norma lingkungan hidup. Di sisi lain, koperasi juga siap menjadi instrumen utama dalam menyukseskan program-program Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Ferry usai penandatanganan kerja sama.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, serta Sekretaris Kementerian LH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam kolaborasi tersebut adalah pengelolaan limbah dan sampah.
Kemenkop melihat terdapat peluang besar bagi koperasi untuk mengembangkan bisnis pengolahan limbah, termasuk minyak jelantah. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan modern maupun melalui model ekonomi sirkular.
Dengan model tersebut, limbah yang sebelumnya dianggap sebagai persoalan lingkungan dapat diubah menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat.
Ferry menilai koperasi memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan anggota dan masyarakat di tingkat akar rumput.
Karena itu, keterlibatan koperasi dalam ekonomi sirkular diharapkan tidak hanya memberikan manfaat terhadap lingkungan, tetapi sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi anggota koperasi.
Kemenkop juga mendorong koperasi masuk ke sektor perdagangan karbon.
Menurut Ferry, pasar karbon berpotensi menjadi salah satu bidang usaha baru yang dapat dikembangkan koperasi di berbagai daerah, terutama dengan mengoptimalkan potensi lingkungan dan sumber daya yang dikelola masyarakat.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan pengembangan usaha koperasi di sektor perkebunan. Kemenkop sebelumnya meresmikan pabrik kelapa sawit atau CPO milik koperasi di Musi Banyuasin.
Ferry menekankan agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar. Masyarakat lokal, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat yang selama ini berperan menjaga kelestarian lingkungan juga harus memperoleh manfaat.
“Kami mendorong agar koperasi terlibat dalam proses perdagangan karbon. Ini akan menjadi peluang dan lapangan usaha baru yang sangat potensial bagi kegiatan koperasi di Indonesia,” kata Ferry.
Menurutnya, pengorganisasian masyarakat melalui koperasi dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat memiliki wadah ekonomi bersama yang lebih kuat.
Dengan kelembagaan koperasi, masyarakat diharapkan dapat memiliki posisi yang lebih baik dalam mengelola potensi ekonomi lingkungan sekaligus memperoleh manfaat secara langsung dan berkelanjutan.
Menteri LH/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat menilai kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.
Menurut Jumhur, keterlibatan masyarakat lokal dalam sektor-sektor ekonomi strategis menjadi bagian penting dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai bentuk “revolusi kerakyatan” yang dilakukan melalui transformasi struktur ekonomi dari tingkat masyarakat.
“Ini adalah pembalikan arah bangunan masyarakat menuju cita-cita konstitusional, revolusi tidak harus dikobarkan dari luar, melainkan dilakukan oleh siapa saja yang bercita-cita mentransformasi masyarakat. Dan pengawal utama gagasan besar Presiden dalam urusan ini adalah Menteri Koperasi,” tegas Jumhur.
Kolaborasi Kemenkop dan KLH/BPLH tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mempertemukan dua kepentingan sekaligus: menjaga keberlanjutan lingkungan dan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Jika implementasinya berjalan efektif, koperasi berpotensi tidak lagi hanya menjadi lembaga ekonomi anggota, tetapi juga menjadi salah satu aktor masyarakat dalam pengelolaan limbah, pengembangan ekonomi sirkular, hingga pemanfaatan peluang pasar karbon.















Komentar