Kasus TPPU AW Masuk Babak Baru, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Dibawa ke Pengadilan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara memasuki tahap baru.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka AW beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap AW dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan perkara menuju persidangan.

Perkara yang menjerat AW berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara.

Rangkaian perkara asal yang disebut dalam konstruksi penyidikan berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas dalam kurun 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta, serta penanganan perkara di Mahkamah Agung RI pada 2023 hingga 2024.

Dalam konstruksi perkara, AW yang disebut berprofesi sebagai Executive Producer diduga melakukan perbuatan bersama dengan ZR dalam rentang 2022 hingga 2026.

Perbuatan tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta, antara lain Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik menduga AW turut serta dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri bagaimana harta yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut kemudian diperlakukan sehingga asal-usul atau kepemilikannya menjadi tidak terang.

Kejaksaan menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memutus atau menyamarkan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal.

Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara TPPU yang sebelumnya diumumkan Kejaksaan Agung, AW disebut ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar. Kejaksaan saat itu menyebut AW diduga membantu menyimpan dokumen aset yang berkaitan dengan Zarof Ricar.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, AW selanjutnya ditempatkan dalam penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan bahan yang diterima, surat perintah tersebut tertanggal 13 Agustus 2026 dan mencantumkan masa penahanan selama 20 hari.

Namun, terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam bahan sumber: naskah menyebut masa penahanan “terhitung mulai 23 Juli 2026 sampai 1 September 2026”, sementara surat perintah disebut tertanggal 13 Agustus 2026. Karena itu, tanggal mulai dan berakhirnya masa penahanan sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada pihak Kejaksaan sebelum dipublikasikan sebagai fakta final.

Setelah Tahap II dilaksanakan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan.

Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.

Tahap II menjadi momentum penting karena perkara kini bergerak dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan. Jaksa akan menilai dan menyusun seluruh hasil penyidikan, keterangan saksi, barang bukti serta konstruksi hukum dalam surat dakwaan.

Perkara tersebut pada akhirnya akan diuji di persidangan untuk membuktikan apakah dugaan perbuatan yang disangkakan kepada AW benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.

Komentar