JurnalPatroliNews | Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi menghadapi penolakan apabila permohonan tersebut dinilai telah masuk ke wilayah materi perkara.
Pandangan itu disampaikan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang. Ia menyoroti petitum dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, khususnya permintaan agar barang milik pemohon dan keluarganya yang telah diambil atau disita penyidik dikembalikan dalam kondisi utuh.
Menurut Gumarang, permintaan tersebut justru dapat menjadi titik penting dalam melihat posisi aset yang saat ini berada dalam penguasaan penyidik.
“Artinya, secara hukum justru ada pengakuan bahwa uang tunai Rp67,2 miliar, Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang disita tersebut berkaitan dengan pemohon dan keluarganya,” kata Gumarang kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan kepemilikan aset tidak otomatis menentukan apakah harta tersebut diperoleh secara sah atau berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut dia, apabila aset tersebut diakui sebagai milik pemohon, persoalan berikutnya adalah mengenai asal-usul dan cara memperoleh harta tersebut.
“Kalau yang dipersoalkan adalah kepemilikan dan sumber uang serta emas tersebut, itu bukan ranah praperadilan. Itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, karena di situlah akan diuji apakah barang tersebut diperoleh secara sah atau merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.
Gumarang menilai mekanisme praperadilan pada prinsipnya berkaitan dengan pengujian aspek formil dan prosedural tindakan aparat penegak hukum.
Karena itu, menurutnya, penentuan apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau diperoleh secara legal seharusnya dilakukan dalam persidangan perkara pokok.
Dalam perkara yang menjerat Febrie, ia menyebut sang mantan pejabat Kejaksaan tersebut dikenakan sejumlah pasal terkait dugaan korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara Febrie sebelumnya ditangani aparat penegak hukum setelah proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pengalihan penanganan perkara tersebut sendiri telah menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses hukum.
Gumarang menjelaskan, terdapat dua permohonan praperadilan yang disebut diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL disebut mempersoalkan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka. Sementara perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL berkaitan dengan penahanan dan status tersangka.
Ia menyebut persidangan masing-masing perkara dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Lebih jauh, Gumarang menilai perkara korupsi dan TPPU memiliki mekanisme pembuktian yang membuat asal-usul harta menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Ia merujuk ketentuan dalam UU Tipikor dan UU TPPU yang mengatur mengenai pembuktian terkait harta kekayaan.
“Jadi tersangka tidak cukup hanya mengatakan barang itu miliknya. Harus dibuktikan sumbernya, bagaimana memperolehnya dan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana,” tutur Gumarang.
Menurut dia, konstruksi perkara TPPU juga memungkinkan penyidik melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap asal-usul harta menjadi bagian penting dalam membuktikan dugaan pencucian uang.
Karena itu, ia mengingatkan agar hakim praperadilan tidak masuk terlalu jauh hingga menentukan status kepemilikan atau menyimpulkan apakah aset tertentu merupakan hasil kejahatan.
“Kalau hakim praperadilan sampai menentukan siapa pemilik sebenarnya atau memutus bahwa uang dan emas itu hasil kejahatan atau bukan, berarti sudah masuk ke pokok perkara,” katanya.
Gumarang menegaskan, fungsi praperadilan harus tetap ditempatkan pada koridor pengujian tindakan hukum penyidik, bukan menggantikan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pidana pokok.
“Praperadilan seharusnya menguji aspek formil dan prosedural tindakan penyidik, bukan mengambil alih kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara,” tandasnya.
Dalam konteks perkara Febrie, sejumlah isu prosedural memang telah menjadi perhatian publik sejak penetapan tersangka dan pelimpahan perkara. Sejumlah pakar sebelumnya memiliki pandangan berbeda mengenai peluang praperadilan, termasuk soal prosedur penetapan tersangka dan pengambilalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan.
Dengan demikian, peluang dikabulkan atau ditolaknya permohonan praperadilan tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap objek gugatan, bukti yang diajukan para pihak, serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik.















Komentar