JurnalPatroliNews | Singkawang – Polemik Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group (PWG) memasuki babak baru. Munculnya notulen rapat tertanggal 23 Juli 2021 memperlihatkan adanya keterlibatan Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Ekon) dalam pembahasan PKS tersebut.
Fakta ini menjadi sorotan setelah mantan Asisten Perekonomian Kota Singkawang, Sutiarno, sebelumnya menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Perjanjian Pemanfaatan Tanah tahun 2021.
Dalam komunikasi dengan wartawan, Sutiarno bahkan mengaku tidak mengetahui apakah Perjanjian 2010 telah diperiksa sebelum perjanjian baru dibuat.
Pernyataan tersebut semakin menarik karena dalam dokumen Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 032/226/BKD.ASET-C Tahun 2021 tertanggal 24 Juni 2021, Asisten Perekonomian tercantum dalam susunan Tim Penyusun Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan.
Namun, Sutiarno menyatakan tidak pernah dilibatkan dan tidak membuat telaah terkait perjanjian tersebut.
Persoalan lain muncul ketika Sutiarno menyebut informasi bahwa PKS 2010 sudah tidak berlaku didasarkan pada pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Informasi perjanjian 2010 tidak berlaku sesuai pendapat BPK,” kata Sutiarno.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut, ia mengaku tidak memilikinya. Informasi itu, menurut Sutiarno, hanya didengar dari pihak Inspektorat.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar administratif dan hukum yang digunakan pemerintah daerah sebelum menerbitkan perjanjian baru pada 2021.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai dokumen resmi perlu dibuka apabila memang terdapat hasil pemeriksaan atau pendapat BPK yang menyatakan PKS 2010 tidak berlaku.
Menurut dia, harus dibedakan antara dokumen resmi hasil pemeriksaan, rekomendasi, pendapat lembaga pemeriksa, dengan informasi lisan yang hanya diperoleh dari pihak lain.
“Kalau memang ada pendapat atau hasil pemeriksaan BPK, publik perlu mengetahui apa substansinya,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, keberadaan notulen rapat 23 Juli 2021 menjadi bagian penting yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam dokumen yang diperoleh, tercatat pembahasan PKS antara Pemkot Singkawang dan PT PWG berlangsung pada Jumat, 23 Juli 2021 pukul 14.00 WIB di Aula Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang.
Kabag Perekonomian tercatat hadir dalam pembahasan tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi internal Pemkot Singkawang.
Jika Kabag Ekon hadir dalam pembahasan PKS, apakah hasil rapat tersebut kemudian disampaikan kepada Asisten Perekonomian?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena Asisten Perekonomian menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
Herman Hofi menilai notulen, berita acara, daftar peserta, bahan pembahasan hingga hasil rapat perlu dibuka untuk mengetahui secara utuh proses sebelum perjanjian 2021 ditandatangani.
“Kalau Kabag Ekonomi hadir dan memberikan pertanyaan mengenai dasar hukum PKS, berarti ada keterlibatan unsur perekonomian dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Pertanyaan berikutnya mengarah pada proses telaah sebelum Pemkot Singkawang menandatangani perjanjian 2021.
Sutiarno menyatakan Asisten Perekonomian tidak membuat telaah karena sejak awal tidak dilibatkan.
Karena itu, menjadi penting untuk diketahui siapa pejabat atau tim yang melakukan telaah terhadap PKS 2010, status tanah, serta dasar hukum penerbitan perjanjian baru.
Apalagi objek yang dibicarakan berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan aset pemerintah daerah.
Herman Hofi menilai proses tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen rapat dan hasil pembahasan.
“Kalau Kabag Ekonomi hadir, tentu harus ada notulen, berita acara atau hasil pembahasan. Dari sana bisa dilihat apa yang dibahas dan apa yang menjadi rekomendasi,” katanya.
Polemik tidak berhenti pada hubungan antara PKS 2010 dan PKS 2021. Status tanah yang menjadi objek kerja sama juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.
Dalam keterangannya, Sutiarno menyebut pada saat perjanjian 2010 dibuat, tanah untuk pengelolaan Pasir Panjang Indah, Palm Beach dan Sinka Island disebut belum berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
Namun, dokumen surat Wali Kota Singkawang tertanggal 30 Agustus 2010 Nomor 593.6/665/Pem kepada Kepala BPN memuat permohonan HPL atas tanah di Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dengan luas sekitar 225 hektare dan rencana pemanfaatan sebagai kawasan wisata.
Karena itu, diperlukan penelusuran kronologis mengenai bagaimana status tanah tersebut berubah dan apakah objek dalam PKS 2010 identik dengan objek tanah yang kemudian menjadi HPL Pemkot Singkawang dan digunakan sebagai dasar perjanjian 2021.
Menurut Herman Hofi, seluruh dokumen harus dibaca dalam satu rangkaian, mulai dari status tanah sebelum 2010, PKS 2010, proses permohonan HPL, lahirnya HPL, perjanjian 2021 hingga pemberian HGB di atas HPL.
Hal lain yang perlu diluruskan adalah mengenai kewenangan lembaga pemeriksa.
Dalam bahan yang diperoleh, disebutkan bahwa BPKP pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mencabut atau membatalkan PKS antara Pemkot Singkawang dan PT PWG.
Hasil pemeriksaan BPKP dapat menjadi bahan penting apabila ditemukan persoalan dalam pemanfaatan aset daerah atau pelaksanaan kerja sama. Namun, langkah pengakhiran tetap harus dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah, ketentuan perjanjian, serta peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, pernyataan bahwa PKS 2010 tidak berlaku perlu dibuktikan melalui dokumen pengakhiran, pembatalan, berakhirnya masa perjanjian, atau dasar hukum lain yang sah.
Persoalan menjadi lebih krusial apabila PKS 2010 ternyata belum pernah diakhiri secara resmi, sementara pada 2021 kembali dibuat perjanjian dengan pihak dan objek yang sama.
Bahan hukum dalam dokumen menyebut, dalam perspektif hukum perjanjian, terdapat asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, yakni perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Namun, status hukum konkret PKS 2010 tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli, klausul masa berlaku, mekanisme pengakhiran, serta dokumen lain yang berkaitan.
Secara umum, berakhirnya sebuah perjanjian dapat berkaitan dengan berakhirnya jangka waktu, kesepakatan para pihak, wanprestasi berdasarkan mekanisme yang ditentukan, maupun dasar hukum lain yang sah.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah PKS 2010 disebut masih berlaku atau tidak, melainkan apa dokumen yang membuktikan status tersebut dan siapa yang melakukan telaah sebelum PKS 2021 diterbitkan.
Rangkaian fakta tersebut membuat sejumlah dokumen menjadi penting untuk dibuka dan diperiksa secara utuh, antara lain notulen rapat 23 Juli 2021, daftar peserta rapat, bahan pembahasan, hasil rapat, dokumen telaah, status HPL, PKS 2010, dokumen pengakhiran PKS 2010 jika ada, serta dasar penerbitan PKS 2021.
Pertanyaan yang kini muncul antara lain: apakah PKS 2010 benar-benar dibahas dalam rapat 23 Juli 2021? Apakah status HPL menjadi bagian pembahasan? Siapa yang memberikan telaah hukum dan aset? Apakah hasil pembahasan Kabag Ekon disampaikan kepada Asisten Perekonomian?
Dan yang paling mendasar, jika PKS 2010 memang sudah tidak berlaku, di mana dokumen resmi yang menyatakan kapan dan atas dasar apa perjanjian tersebut berakhir?
Dokumen yang tersedia menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut dua perjanjian. Ada rangkaian persoalan mengenai status tanah, proses koordinasi internal pemerintah daerah, dasar hukum pemanfaatan aset, serta mekanisme lahirnya PKS 2021.
Karena itu, transparansi dokumen menjadi penting agar publik dapat melihat kronologi secara utuh dan menilai prosesnya berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan keterangan lisan.














Komentar