Janji Kapal Pinisi Premium Ternyata Bodong, Agen Wisata Kanada Rugi Rp244 Juta

JurnalPatroliNews | Labuan Bajo – Janji perjalanan wisata premium berujung petaka. Seorang pria berinisial SO (30) ditangkap Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, setelah diduga menipu agen perjalanan asal Kanada hingga mengalami kerugian mencapai Rp244,2 juta.

Kasus tersebut tidak hanya merugikan agen wisata asal Kanada. Sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok turut terdampak setelah kapal pinisi yang dijanjikan untuk membawa mereka berwisata ke kawasan Taman Nasional Komodo ternyata tidak pernah dipesan.

SO disebut menjalankan agensi wisata lokal ilegal dengan nama Danke Adventure. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai calo perjalanan wisata.

Kasus bermula pada pertengahan Juli 2026 ketika LN (56), warga negara Kanada sekaligus pemilik agensi LeBali International Tour, mencari kapal pinisi untuk rombongan wisatawan yang dijadwalkan melakukan perjalanan ke Taman Nasional Komodo pada 8–10 Agustus 2026.

Informasi mengenai kebutuhan kapal tersebut kemudian direspons SO melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen to Agen”.

Dalam komunikasi tersebut, SO meyakinkan korban bahwa KM Seven Angel dapat digunakan untuk perjalanan rombongan. Untuk meyakinkan korban, SO bahkan memberikan dokumen tagihan yang mencantumkan komponen PPN 11 persen.

“SO merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia menipu LN (56), warga negara Kanada yang merupakan pemilik agensi LeBali International Tour dan berdomisili di Bali,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (14/8/2026).

Korban akhirnya percaya dengan informasi yang disampaikan SO.

Dana sebesar Rp244,2 juta kemudian ditransfer dalam tiga tahap pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Uang tersebut sedianya digunakan untuk membiayai paket wisata premium, termasuk penyewaan kapal selama tiga hari dua malam serta tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo.

Namun, menjelang keberangkatan, mulai muncul persoalan.

Korban sempat menanyakan kondisi dan kemungkinan adanya pembatasan pelayaran kepada SO. Alih-alih mengungkap kondisi sebenarnya, tersangka disebut masih memberikan jaminan bahwa perjalanan tetap dapat dilaksanakan.

Situasi berubah pada Rabu (5/8/2026) petang.

Melalui pesan singkat, SO akhirnya mengakui bahwa uang yang telah diterimanya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan tersebut membuat rencana perjalanan rombongan wisatawan berantakan.

Sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok yang telah tiba di Labuan Bajo akhirnya tidak dapat menikmati perjalanan sesuai paket yang mereka pesan.

Kapal yang sebelumnya dijanjikan kepada agen wisata ternyata tidak pernah disewa oleh SO.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah pihak, termasuk pengelola resmi KM Seven Angel.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.

Di antaranya bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar komunikasi antara korban dengan tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan hasil gelar perkara, SO kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial korban, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata di Labuan Bajo.

AKP Lufthi menegaskan kepolisian akan menindak tegas praktik yang dinilai merusak sektor pariwisata.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo,” tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SO langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat.

Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk penggunaan dana yang diterima dari korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan wisatawan agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jasa perjalanan, terutama untuk paket wisata bernilai besar.

Bagi Labuan Bajo yang berstatus Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), kepercayaan wisatawan menjadi salah satu aset penting yang perlu dijaga.

Komentar