JurnalPatroliNews | Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc dan pemberian amnesti bagi petinggi BUMN yang mengembalikan kekayaan negara memunculkan beragam tafsir.
Istana Negara kemudian memberikan penjelasan mengenai substansi pernyataan tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, fokus utama Presiden bukan semata-mata soal pengadilan ad hoc maupun amnesti, melainkan tekad melakukan pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.
Menurut Prasetyo, reformasi tata kelola BUMN menjadi salah satu perhatian Presiden selama 21 bulan masa pemerintahannya. Pemerintah ingin memastikan perusahaan negara dapat dikelola secara lebih efektif sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Yang secara substantif harus atau apa namanya dimaksud oleh Bapak Presiden adalah betapa beliau dalam 21 bulan masa kepemimpinan ini mencoba membenahi beberapa sektor yang salah satunya yang paling beliau concern adalah mengenai BUMN kita,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, pembicaraan mengenai pengadilan ad hoc maupun amnesti muncul dalam konteks upaya pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini melekat pada pengelolaan BUMN.
Termasuk di dalamnya kemungkinan adanya keputusan atau tindakan korporasi pada masa lalu yang dalam perkembangan berikutnya dinilai tidak tepat.
“Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang tidak terbatas untuk membenahi BUMN kita,” ujar Prasetyo.
Namun, Istana menegaskan bahwa pemerintah belum berada pada tahap pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada petinggi BUMN.
Prasetyo meminta pernyataan Presiden tersebut tidak dipahami sebagai keputusan pemerintah yang sudah final mengenai kebijakan amnesti.
“Kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum, kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti,” katanya.
Dengan demikian, agenda yang sedang menjadi prioritas pemerintah adalah pembenahan tata kelola dan penguatan kinerja perusahaan negara. Pemerintah menilai proses konsolidasi yang dilakukan mulai menunjukkan hasil.
Prasetyo menyebut pengelolaan BUMN yang kini dikonsolidasikan di bawah manajemen Danantara telah memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan pelat merah.
“Akibatnya itu membawa keuntungan ya, baik bagi perusahaan-perusahaan BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan, hampir 300 sampai 400 persen,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah ingin menempatkan pembenahan BUMN tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melalui perbaikan manajemen, konsolidasi aset, dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Meski demikian, pembenahan korporasi negara tetap berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Prasetyo memastikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.
Menurut dia, proses hukum terhadap berbagai persoalan di BUMN telah berjalan dan tidak terlepas dari keterlibatan institusi penegak hukum.
“Kalau diperhatikan kan sebenarnya proses itu sudah berjalan dan selama ini dalam proses pembenahan itu kan juga tidak pernah terlepas juga dari keterlibatan institusi-institusi lain, terutama aparat-aparat penegak hukum,” kata Prasetyo.
Penjelasan Istana tersebut sekaligus mempertegas bahwa wacana pengadilan ad hoc dan amnesti belum menjadi kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
Untuk saat ini, pesan utama Presiden, menurut Istana, adalah mempercepat pembenahan BUMN agar perusahaan negara memiliki tata kelola yang lebih sehat, kinerja yang lebih kuat, serta mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kepentingan negara.













Komentar