RUU Pemilu 2029 Belum Masuk Pembahasan, Pakar Desak DPR Segera Tuntaskan Draf

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali menjadi sorotan. Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meminta DPR RI segera menuntaskan naskah akademik dan draf RUU sebelum pembahasan bersama pemerintah dimulai.

Menurut Titi, DPR saat ini masih berada dalam tahap perancangan. Artinya, proses pembahasan formal bersama pemerintah belum dapat berjalan karena dua dokumen utama, yakni naskah akademik dan draf RUU, masih harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau dari sisi kerangka waktu, RUU Pemilu itu kan usulan DPR. Yang harus disiapkan oleh DPR itu adalah naskah akademik dan draf RUU. Jadi ini baru pada tahap perancangan, belum pembahasan,” kata Titi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).

Titi menilai penyerapan aspirasi dari masyarakat, organisasi, maupun partai politik memang penting dalam proses penyusunan regulasi Pemilu. Namun, kegiatan tersebut tidak seharusnya membuat penyusunan dokumen utama berjalan tanpa kepastian waktu.

Menurut dia, DPR perlu segera mengubah berbagai masukan yang telah dihimpun menjadi materi konkret berupa naskah akademik dan draf RUU. Dengan begitu, RUU Pemilu dapat ditetapkan sebagai usulan DPR untuk kemudian disampaikan kepada Presiden dan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

“Oleh karena itu, kalau sifatnya masih berupa misalnya dengar pendapat, lalu kemudian menggali masukan, bisa dipastikan pembahasan dengan pemerintah itu juga akan ikut molor. Karena pembahasan dengan pemerintah itu membutuhkan naskah akademik dan draf RUU,” ujarnya.

“Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan,” lanjut Titi.

Titi mengingatkan, proses penyusunan regulasi Pemilu memiliki konsekuensi waktu yang panjang. Jika DPR terus berada dalam tahap menjaring aspirasi tanpa batas waktu yang tegas, pembahasan berpotensi semakin mundur.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pembahasan substansi RUU justru berlangsung terlalu dekat dengan dimulainya tahapan Pemilu 2029.

“Jadi kalau masih terus berlanjut dengan dengar pendapat, rapat dengar pendapat, RDPU, atau menjaring aspirasi, kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet,” kata Titi.

Ia memperkirakan pembahasan bersama pemerintah berpotensi baru dimulai pada awal 2027 apabila DPR tidak segera menghasilkan naskah konkret.

Persoalannya, waktu tersebut dinilai sudah terlalu dekat dengan dimulainya tahapan Pemilu 2029 yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan 2027.

“Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027. Kalau dilakukan di awal 2027 akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027,” jelasnya.

Karena itu, Titi mendorong DPR segera menyelesaikan pekerjaan pada tahap perancangan agar pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan secara matang dan tidak dikejar tenggat tahapan Pemilu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mulai melakukan pembahasan RUU Pemilu secara terbatas.

Dasco mengatakan keputusan tersebut telah disepakati bersama para ketua fraksi di DPR.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dasco, DPR masih memiliki agenda penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen yang belum seluruhnya dilakukan. Agenda tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan berikutnya.

Sebelum masuk ke tahapan lebih lanjut, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8/2026).

“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu,” ujar Dasco.

Perbedaan penekanan antara agenda politik DPR dan peringatan dari pakar hukum tata negara tersebut menunjukkan pentingnya kepastian jadwal dalam penyusunan RUU Pemilu. Aspirasi publik tetap diperlukan, tetapi pada saat yang sama DPR dituntut menghasilkan naskah konkret agar pembahasan regulasi tidak memasuki fase kritis menjelang tahapan Pemilu 2029.

Komentar