JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Perselisihan antara Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berujung pada proses hukum. Chris Jatender, Ketua RT setempat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya, Fakhriadi, setelah perselisihan yang bermula dari teguran mengenai pembakaran sampah.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dimulai oleh pembakaran sampah tersebut terjadi pada 25 September 2025 di kawasan Perumahan Pamulang Mas II. Perkara yang ditangani Polsek Pamulang itu kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang awalnya berkaitan dengan aktivitas lingkungan yaitu pembakaran sampah berkembang menjadi perselisihan personal dan berakhir dalam proses pidana. Dalam konteks ini, keberadaan Bhabinkamtibmas dinilai memiliki posisi penting untuk melakukan deteksi dini, membangun komunikasi dengan warga, serta mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik terbuka.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika Chris melintas di kawasan Perumahan Pamulang Mas II sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Chris melihat Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya.
DLHK Kabupaten Tangerang Laksanakan Peresmian Bank Sampah Unit Di Lingkup PemdaDBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRIBabinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Keamanan Koperasi Merah Putih Di Dusun Ba’an
Chris kemudian menegur Fakhriadi karena menilai aktivitas tersebut berkaitan dengan persoalan pembakaran sampah dan dapat mengganggu lingkungan. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan sudut pandang yang sama oleh Fakhriadi.
“Pelapor (Fakhriadi) menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan sampah plastik, sehingga menurutnya masih diperbolehkan,” ujar Wawan saat memberikan keterangan pada Jumat (14/8/2026).
Perbedaan pemahaman tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut di sekitar lokasi. Fakhriadi selanjutnya masuk ke rumah, tetapi persoalan belum sepenuhnya selesai. Chris disebut kembali mendatangi kediaman Fakhriadi untuk menyampaikan teguran dengan nada yang lebih tinggi.
Situasi semakin tegang ketika Fakhriadi keluar dari rumah dan keduanya kembali terlibat percakapan. Berdasarkan keterangan kepolisian, perdebatan tersebut disertai saling lontar perkataan yang tidak pantas. Dalam perkembangan konflik itu, Fakhriadi juga disebut menyinggung posisi Chris sebagai Ketua RT.
Perselisihan Berlanjut ke Kontak Fisik
Ketegangan akhirnya berkembang menjadi kontak fisik. Wawan menyebut Fakhriadi sempat menyiramkan air kolam ke arah wajah dan pakaian Chris sebanyak dua kali menggunakan gelas berukuran besar.
Fakhriadi juga disebut keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu. Dalam insiden tersebut, kedua pihak dikabarkan mengalami luka sehingga persoalan kemudian ditangani melalui mekanisme hukum.
Chris selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, informasi mengenai proses penahanan selanjutnya diarahkan untuk dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Bhabinkamtibmas Seharusnya Hadir dalam Pencegahan Konflik
Peristiwa tersebut juga membuka ruang evaluasi mengenai mekanisme penyelesaian persoalan di tingkat lingkungan. Teguran mengenai kebersihan atau ketertiban warga pada dasarnya dapat menjadi persoalan sosial yang membutuhkan komunikasi persuasif sebelum berkembang menjadi konflik.
Dalam kondisi semacam itu, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi strategis. Bhabinkamtibmas merupakan anggota Polri yang ditugaskan melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah desa atau kelurahan binaannya.
Peran Bhabinkamtibmas bukan sekadar hadir ketika konflik telah terjadi. Dalam pendekatan pemolisian masyarakat, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun komunikasi dengan warga, menerima informasi mengenai persoalan keamanan dan ketertiban, melakukan pembinaan, serta mendorong penyelesaian masalah secara dini agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Karena itu, ketika muncul persoalan antara Ketua RT dan warga, komunikasi dengan Bhabinkamtibmas dapat menjadi salah satu jalur penyelesaian sebelum terjadi konfrontasi. Pengurus lingkungan dapat menyampaikan persoalan kepada
petugas pembina keamanan wilayah untuk memperoleh pendekatan yang lebih terukur dan menghindari tindakan yang berpotensi memperbesar konflik.
Bhabinkamtibmas juga dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat, perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, dan unsur kepolisian. Dengan komunikasi yang berlangsung secara rutin, persoalan seperti pembakaran sampah, gangguan lingkungan, perselisihan antarwarga, maupun persoalan ketertiban umum dapat diidentifikasi sejak tahap awal.
Ketua RT Bukan Aparat Penegak Hukum
Kasus di Bambu Apus tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya memahami batas kewenangan pengurus RT. Ketua RT memiliki peran sosial dan administratif yang penting dalam membantu pelayanan serta menjaga hubungan antarwarga, tetapi posisi tersebut berbeda dengan kewenangan aparat penegak hukum.
Ketika terdapat warga yang dianggap melanggar ketertiban atau menimbulkan persoalan lingkungan, pendekatan yang mengutamakan komunikasi, mediasi, dan koordinasi dengan perangkat kelurahan maupun Bhabinkamtibmas dapat menjadi pilihan untuk mencegah konflik.
Dalam persoalan pembakaran sampah, misalnya, perbedaan pemahaman mengenai jenis sampah yang dibakar dan dampaknya terhadap lingkungan sebaiknya terlebih dahulu dijelaskan melalui edukasi. Jika persoalan berhubungan dengan aturan lingkungan, pengurus RT dapat berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan atau instansi terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada warga memiliki dasar yang jelas.
Hal yang sama berlaku ketika warga merasa keberatan terhadap teguran. Ketidaksetujuan tidak semestinya berkembang menjadi pertengkaran atau kontak fisik. Mekanisme dialog dan mediasi justru penting untuk menjaga agar persoalan lingkungan tidak berubah menjadi persoalan hukum antarindividu.
Pencegahan Lebih Penting daripada Penanganan Konflik
Kasus Chris Jatender dan Fakhriadi menunjukkan bahwa konflik sosial dapat berkembang dari persoalan yang tampak sederhana. Teguran mengenai aktivitas membakar sampah, ketika tidak disertai komunikasi yang efektif, dapat berubah menjadi perselisihan dan akhirnya masuk ke ranah hukum.
Di sinilah fungsi preventif Bhabinkamtibmas menjadi relevan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat semestinya tidak hanya diukur dari kemampuan menangani perkara setelah kejadian, tetapi juga dari kapasitas mencegah konflik melalui deteksi dini, komunikasi, pembinaan, dan pemecahan masalah.
Kolaborasi antara Ketua RT, RW, kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat menjadi penting untuk menciptakan mekanisme penyelesaian persoalan yang cepat dan proporsional. Setiap pihak memiliki fungsi berbeda, tetapi semuanya dapat diarahkan pada tujuan yang sama, yakni menjaga ketertiban dan mencegah konflik.
Kasus tersebut pada akhirnya menjadi pelajaran bahwa persoalan lingkungan dan ketertiban warga membutuhkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga komunikatif. Ketua RT memiliki peran penting sebagai penggerak kehidupan sosial masyarakat, sedangkan Bhabinkamtibmas memiliki fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban serta pencegahan konflik di tengah warga.
Dengan koordinasi sejak persoalan muncul, potensi perseteruan antara pengurus lingkungan dan warga dapat ditekan. Teguran dapat ditempatkan sebagai bagian dari edukasi dan pembinaan, bukan sebagai pemicu konfrontasi.
Perkara yang telah memasuki tahap P21 tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Di sisi lain, kasus ini memberikan pesan lebih luas bahwa pencegahan konflik di tingkat lingkungan membutuhkan komunikasi, keteladanan, pemahaman kewenangan, dan keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas agar persoalan warga tidak berkembang menjadi perkara pidana (*)















Komentar