8 Tahun Dokumen Pemerintahan Desa Diminta, Pokja IWO Indonesia Tempuh Jalur Sengketa

JurnalPatroliNews | Bekasi – Polemik keterbukaan informasi publik di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi resmi membawa sengketa informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Permohonan penyelesaian sengketa tersebut diajukan pada 9 Juli 2026 setelah permintaan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintah Desa Jayabakti, termasuk tahapan keberatan kepada Atasan PPID, disebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan pemohon.

Informasi yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa untuk periode 2018 hingga 2025.

Langkah Pokja IWO Indonesia tersebut menempatkan persoalan transparansi pengelolaan pemerintahan desa ke ranah penyelesaian sengketa informasi. Bagi pemohon, akses terhadap dokumen publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintahan dan anggaran desa dijalankan.

Dokumen yang dimohonkan mencakup LKPJ/LPPD Desa Jayabakti selama delapan tahun berturut-turut, yakni 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025.

Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengatakan permohonan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, permintaan dokumen bukan semata untuk kepentingan pemberitaan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi kontrol terhadap pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.

“Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun, ketika kami meminta dokumen LKPJ/LPPD periode 2018–2025, tidak ada itikad baik dari pihak pemdes untuk membuka akses tersebut. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Karno.

Pokja IWO Indonesia menilai dokumen yang diminta memiliki relevansi dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Terlebih, pemerintahan desa mengelola berbagai sumber pembiayaan publik yang penggunaannya menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Karena itu, keterbukaan dokumen dinilai penting untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan berjalan di tingkat desa.

Setelah tahapan permohonan informasi dan keberatan disebut tidak menghasilkan penyelesaian, Pokja IWO Indonesia memilih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut sekaligus menggeser persoalan dari komunikasi administratif antara pemohon dan badan publik menuju mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki prosedur tersendiri.

Pokja IWO Indonesia mendorong KI Jawa Barat untuk memeriksa sengketa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan menentukan apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan kepada pemohon.

Mereka juga meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian terhadap hak akses informasi publik.

Delapan Dokumen Jadi Objek Sengketa

Adapun dokumen yang dimohonkan Pokja IWO Indonesia dalam sengketa tersebut meliputi:

  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2018;
  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2019;
  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2020;
  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2021;
  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2022;
  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2023;
  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2024;
  • LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2025.

Menurut Karno, keberadaan dokumen tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama periode yang diminta.

“Kami mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera menyidangkan permohonan ini. Majelis Komisioner harus memerintahkan Termohon menyerahkan seluruh dokumen tersebut demi tegaknya hak publik yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Sengketa informasi Desa Jayabakti dinilai Pokja IWO Indonesia tidak semata menyangkut satu desa. Persoalan tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi badan publik di tingkat desa dalam merespons permintaan informasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat sipil.

Keterbukaan informasi, dalam konteks tersebut, bukan hanya persoalan memberikan dokumen ketika diminta. Transparansi juga menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Apalagi, pengelolaan anggaran desa bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa memiliki nilai penting dalam memastikan masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan.

Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengikuti proses sengketa tersebut hingga tahap akhir sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Jayabakti dan PPID sebagai pihak yang menjadi termohon tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun dokumen yang dipersoalkan dalam proses penyelesaian sengketa.

Pada akhirnya, keputusan mengenai dapat atau tidaknya informasi diberikan menjadi ranah Komisi Informasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sengketa ini pun kini menjadi ujian bagi mekanisme keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa sekaligus mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang publik membutuhkan transparansi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Komentar