Jelang Aksi Unjuk Rasa, Polda Metro Tangkap 21 Orang, Ini Barang yang Dibawa

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang menjelang aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Mereka diamankan setelah kedapatan membawa sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan peserta aksi, petugas keamanan, maupun masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ke-21 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, pengamanan dilakukan oleh tim preventive strike dan pre-emptive education sebagai bagian dari langkah antisipasi sebelum kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.

“Kami juga menyampaikan, tim preventive strike dan pre-emptive education Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang saat ini dalam dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang membawa barang-barang yang dapat membahayakan peserta aksi dan petugas pengamanan serta masyarakat di sekitar,” ujar Budi seusai apel kesiapan pengamanan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Dari tangan para pihak yang diamankan, polisi menemukan sejumlah barang, antara lain petasan, flare, serta botol yang diduga disiapkan untuk dijadikan pemicu atau pemantik bom molotov.

“Adapun barang-barang tersebut berupa petasan ataupun flare, botol yang dipersiapkan sebagai pemicu ataupun pemantik sebagai bom molotov,” kata Budi.

Namun, polisi belum menyimpulkan keterlibatan seluruh 21 orang tersebut dalam aksi unjuk rasa yang akan berlangsung.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas, latar belakang, serta hubungan mereka dengan rencana demonstrasi.

Budi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pihak yang diamankan belum tentu merupakan bagian dari kelompok mahasiswa atau elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan momentum aksi untuk menciptakan kericuhan.

“Ini masih dalam proses pendalaman. Biasanya pada saat sudah diamankan, dilakukan pre-emptive education, orang-orang yang membawa ataupun mengganggu dalam pelaksanaan aktivitas penyampaian aspirasi di muka umum biasanya tidak terafiliasi ataupun bukan merupakan bagian dari mahasiswa yang menyampaikan pendapat,” jelasnya.

Selain keterkaitan dengan aksi, polisi juga mendalami alasan dan tujuan barang-barang tersebut dibawa ke sekitar lokasi demonstrasi.

Menurut Budi, salah satu kemungkinan yang sedang ditelusuri adalah adanya upaya memicu benturan antara peserta aksi dengan aparat keamanan.

“Tujuannya adalah membuat konflik antara petugas pengamanan dengan peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir.

Polda Metro Jaya memastikan pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan dengan mengedepankan langkah pencegahan. Polisi juga masih memeriksa barang-barang yang diamankan untuk memastikan fungsi dan tujuan penggunaannya.

“Nah, ini didalami termasuk apakah flare, apakah petasan, apakah bom molotov, botol molotov yang akan dijadikan bom molotov ini merupakan bagian dalam penyampaian pendapat. Itu kita jawab secara bijak,” kata Budi.

Polisi mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari ruang demokrasi, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan.

Pendalaman terhadap 21 orang tersebut masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Komentar