Satgas SIRI Kejagung Buru DPO hingga Aceh, Terpidana Kasus PAD Dumai Diamankan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Buronan tersebut, Tengku Muhammad Nasir (66), diamankan pada Rabu (19/8/2026) di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Nasir merupakan mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai yang tersangkut perkara tindak pidana penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai dari pungutan retribusi Terminal Barang.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan retribusi Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai dalam periode Januari 2013 hingga Juni 2014.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp549.908.875.

Kasus yang menjerat Tengku Muhammad Nasir telah diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN PBR tertanggal 17 Februari 2016.

Dalam putusan tersebut, Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000 dengan ketentuan subsidair satu tahun.

Namun, setelah berstatus sebagai terpidana, Nasir masuk dalam daftar pencarian orang dan keberadaannya menjadi target pencarian jajaran Kejaksaan.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Satgas SIRI menemukan keberadaan Nasir di wilayah Pidie Jaya.

Saat diamankan, Nasir disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan putusan pengadilan.

Pengamanan Tengku Muhammad Nasir menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengejar para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran terus memonitor keberadaan DPO dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih berada dalam daftar pencarian orang untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pesan tersebut ditegaskan dengan peringatan bahwa buronan tidak akan selamanya dapat menghindari proses hukum.

Bagi Kejaksaan, keberhasilan mengamankan DPO menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Komentar